Reporter : Kardin
Editor : Ismed
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, menyebutkan ada 267 perusahan pertambangan di Sultra belum membayarkan Royalti.
Hal itu disampaikan Ali Mazi pada kegiatan penandatanganan Momerandum Of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemda se Sultra dengan Badan Pertanahan Nasional, Bank Sultra dan Dirjen Pajak di salah satu hotel di Kendari.
BACA JUGA :
- Bupati Mubar Ajak Masyarakat Fokus Genjot Produksi Jagung dan Padi
- Wamendagri Minta Gubernur Sultra Percepat Penyusunan RTRW Demi Dukung Satu Data Indonesia
- Kapolres Konawe dan Bhayangkari beri penghormatan terakhir korban KKB PAPUA
- Sekda Sultra Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Sekolah Unggulan Garuda Yang Digelar Kemendagri
- Pemdes Wandoke Mubar Bangun JUT Dengan Dana Desa 2025
“Jadi di Sultra ini ada 267 perusahaan yang belum bayar Royalti,” ujar Ali Mazi dalam sambutannya.
Jika ditotal pembayaran Royalti dari 267 perusahaan tersebut, maka yang harus dibayarkan perusahaan sekitarRp 200 miliar.
“Itu senilai 200 miliar Royaltinya,” ungkapnya. (A)