Reporter : Rahmat R.
Editor : Def
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengintruksikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sultra, untuk wajib memberikan keterangan saat terjadi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sultra.
Baca Juga :
- Apresiasi Penanganan Tipikor, Ampuh Desak Kajati Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tower Bank BPD Sebesar Rp 7, 7 Miliar
- Ada Apa Wartawan Diminta Keluar dari Ruang Kegiatan KPK di Balai Kota Kendari?
- Polda Sultra Perkuat Mitigasi Karhutla, Jaringan Listrik Jadi Perhatian
- BREAKING: ADV ASPIN S.H., M.H BANTAH KERAS PT SJAP “PLASMA 20% SEJAK 2023 TIDAK PERNAH SAMPAI KE WARGA WAWOONE!
- Pertamina Gandeng Kejati Sultra, Perkuat Tata Kelola dan Jamin Pelayanan Energi untuk Masyarakat
- Kebutuhan BBM Naik, Pertamina Maksimalkan Penyaluran Pertalite untuk Warga Kota Kendari
Jika intruksi ini tidak diindahkan, maka kepala OPD yang tidak memberikan keretangan kepada BPK harus berurusan dengan dirinya. Hal ini diungkapkan Ali Mazi, usai acara penyerahan laporan keuangan Pemprov dan beberapa perwakilan Kabupaten/Kota untuk tahap pertama.
“Saya akan mengundang mereka untuk memberikan pengertian, bahwa koordinasi dan proaktif adalah keberhasilan kepemimpinan, kalau ada instruksi BPK harus diikuti karena tugas mereka adalah pemeriksaan penggunaan keuangan negara,” ungkapnya.
Lanjut Ali Mazi, wajib hukumnya bagi Kepala OPD memberikan laporan kepada BPK.
Dirinya juga mengancam akan memberikan sanksi kepada Kepala OPD yang tidak mengindahkan tiga kali teguran Gubernur.
“Bagaimana kita tahu pemeriksaan tata kelola keuangan kalau tidak memberikan keterangan. Jadi saya sampaikan kalau sampai tiga kali membandel akan disanksi,” ancam <Politisi Nasdem ini.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga berharap pemeriksaan keuangan tersebut bisa mendapatkan hasil yang maksimal.
Baca Juga :
- Turnamen Futsal SD 84 Kendari Cup 1 Jadi Ajang Pencarian Bakat Atlet Cilik
- Dua Tahun Gubernur ASR Memimpin Sultra, FPKPK Soroti Kinerja Pemerintahan
- 43 Calon Advokat Sultra Sukses Adu Kompetensi di UKDPA KAI, Andri Darmawan : Ini Gerbang Wajib Menuju Profesi Advokat
- Mukhtar Rangkap Jabatan, Gubernur Sultra Tunjuk Plt Kadis Dikbud
- Gubernur Sultra Rotasi Kepala SMA, Kepsek SMA 4 Kendari di Mutasi Ke Soropia, Ini Daftar Lengkapnya
- Polemik 5 Bokeo Mekongga Mencuat, LAT: Rusak Tatanan Budaya Suku Tolaki
“Semoga hasil pemeriksaan ini mendapatkan hasil yang baik sesuai harapan kita semua, karena patokan kita adalah PP nomor 12 tahun 2019 yakni menjadikan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” tutupnya.
Adapun daerah yang telah menyetor laporan keuangan di BPK Perwakilan Sultra adalah Kota Kendari, Konawe Selatan, Kolaka, Muna, Baubau, Bombana, Kolaka Utara dan Konut dan Buton Tengah serta Pemprov Sultra. (B)
