Reporter: Jul Awal
Editor: La Ode Adnan Irham
LAWORO – Aliansi Masyarakat Katela (AML) Desa Katela, Kecamatan Tikep, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sultra, menggelar demontrasi di Kantor Bupati Muna Barat, Senin (2/12/2019).
Massa menuntut salah satu calon kades, Ahmad Rera dibatalkan karena dianggap memalsukan dokumen syarat pencalonannya.
Dalam tuntutannya AML mendesak panitia pilkades Katela, konsisten terhadap keputusannya untuk tidak mengikutsertakan Ahmad Rera sebagai cakedes.
“Kami menuntut pihak panitia tingkat desa dan kabupaten agar membatalkan pencalonan cakades Ahmad Rera di desa Katela, karena diduga memalsukan dokumen ijazah,” kata salah satu orator aksi, Laode Rafiudin di depan kantor bupati.
Menanggapi hal itu, Panitia Pemilihan Kades tingkat kabupaten melakukan pertemuan dengan pihak perwakilan pendemo di kantor Satpol PP Mubar.
Dalam pertemuan itu massa diminta melapor ke pihak berwewenang jika keberatan dengan pelaksanaan Pilkades.
Baca Juga :
- Siswa Kelas XII SMAN 15 Bombana Jalani Ujian Praktik dan Teori PAJ
- DPD RI Soroti Aktivitas Tambang di Routa, Janji Smelter dan Dampak ke Warga Jadi Evaluasi
- Dirlantas Polda Sultra dan Bhayangkari Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Dirgakkum Korlantas Polri
- Rasmin Jaya, Mahasiswa Asal Muna Barat, Terbitkan Buku “Transformasi dan Wacana di Era Distrupsi”
- Janji Smelter Dipertanyakan, AMPUH Sultra Soroti Operasional PT SCM di Routa
- IBI Sultra Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pelayanan Kesehatan
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Muna Barat, Laode Andi Muna mengatakan, panitia tidak bisa membatalkan pencalonan Ahmad Rera di Desa Katela. Pasalnya yang bersangkutan punya hak dipilih dan memilih.
“Ada ranah lembaga hukum yang bisa memproses itu, proses pemilihan kades tetap berjalan sesuai tahapan, kita tidak bisa membatalkan haknya sebagai warga negara,” tuturnya.
Kepala BPMD Mubar, Laode Tibolo juga angkat bicara, menurutnya jika ada pihak yang keberatan, dapat menggugat, namun tahapan tetap berjalan sesuai aturan.
“Proses sudah berjalan, jika ada yang pihak menggugat atau keberatan dipersilahkan menggugat, proses tidak bisa dihentikan,” ungkap Tibolo. (B)
