NEWS

Amankan 49 Motor Dari Pelaku Curanmor, Pemilik Kendaraan Diperbolehkan Ambil di Polresta Kendari

1620
×

Amankan 49 Motor Dari Pelaku Curanmor, Pemilik Kendaraan Diperbolehkan Ambil di Polresta Kendari

Sebarkan artikel ini
Sejumlah motor yang merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan curanmor.

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Polresta Kendari mencatat untuk kasus pencurian motor di tahun 2021 sampai 2023 ada sebanyak 300 kasus.

Di mana untuk tahun 2021 terdapat 43 tersangka, untuk 2022 berjumlah 35 dan di tahun 2023 sejumlah 10 orang sehingga total sebanyak 88 orang.

Adapun untuk di tahun 2023, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, mengatakan bahwa jumlah kendaraan roda dua yang berhasil diamankan oleh dari 10 orang pelaku, yakni sebanyak 49 unit.

“Untuk tahun 2023 sendiri jumlah barang bukti kendaraan bermotor roda dua yang kami sita sejumlah 49 unit,” ujarnya, Selasa (13/6/2023).

Dari jumlah motor yang diamankan tersebut, Eka menyampaikan kepada warga yang mengalami kehilangan untuk segera datang dan melakukan pengecekan di Polresta Kendari.

“Kami sampaikan kepada warga Kota Kendari khusus bila ada kendaraan roda duanya yang merasa hilang atau dicuri silahkan datang,” katanya.

Dirinya menjelaskan, motor tersebut bisa di langsung dibawa pulang tanpa dipungut biaya sepersen pun, namun harus menunjukkan surat kepemilikan.

Selain itu, untuk penadah yang melakukan pembelian dari hasil motor curian baik diketahui maupun tidak akan dikenakan juga sanksi, yakni Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Olehnya, Eka menyampaikan kepada Kota Kendari untuk tidak membeli kendaraan yang tidak memiliki surat-surat yang lengkap dan patut diduga merupakan motor hasil curian.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page