Reporter : Hendrik B
Editor : Def
KENDARI – Pasca aksi pembubaran paksa demo di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa hari lalu, yang berbuntut aksi kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mendapatkan reaksi dari sejumlah Mahasiswa di Sultra.
Untuk menuntut pertangungjawaban yang dilakukan pihak kepolisian dan Satpol PP, ribuan mahasiswa kembali menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda dan Kantor Gubernur Sultra. Dalam aksi itu, massa menuntut pencopotan Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi, serta memecat oknum kepolisian yang terlibat dalam aksi pemukulan terhadap Mahasiswa dan Warga Konawe Kepulaun (Konkep) yang menggelar demo penolakan tambang.
Usai menyuarakan aspirasinya di Mapolda Sultra, Massa selanjutnya bergeser di Kantor Gubernur dengan tujuan untuk bertemu langsung Gubernur Sultra, agar memberikan tindakan tegas kepada Kasat Pol PP, serta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konkep.
Berdasarkan pantauan Mediakendari.com di kantor Gubernur, massa yang belum sempat berorasi langsung dihadang personil Kepolisian bersenjata lengkap, plus dengan dua unit mobil Water canonnya. Entah apa pemicunya, massa langsung melempari Polisi dengan batu, Polisi pun ikut membalas dengan melempari batu, bahkan terjadi kejar-kejaran antara massa dan polisi.
Dalam insiden lempar batu itu, beberapa polisi mengalami luka pada bagian kepala. Salah seorang diantaranya Kepala Koordinator Sekretaris Pribadi (Korspri) Kapolda Sultra, Kompol Agung Basuki, yang mengalami luka pada bagian kepala sebelah kanan. Hal inilah yang memicu korps Bhayangkara semakin beringas, bahkan beberapa wartawan yang sedang melakukan peliputan juga menjadi korban.
Seperti yang dialami wartawan media ini, saat itu dirinya hendak mendokumentasikan salah seorang mahasiswa yang diamankan polisi. Namun bukannya diperbolehkan, dirinya malah diintimidasi untuk segera menghapus gambar tersebut. Karena takut dirinya langsung menghapus gambar tersebut.
“Cepat hapus itu gambarmu, kalau tidak dihapus saya pica ko,” teriak salah seorang polisi kepada Wartawan MK.
Tapi bukannya langsung dilepaskan, dirinya justru dirangkul pada bagian leher dengan maksud untuk diamankan di Pos Provos Polda Sultra, bahkan ada beberapa oknum melakukan tindakan fisik dengan memukul pada bagian kepala.
Beberapa awak media yang melihat insiden itu, langsung menghampiri Polisi yang sedang merangkul wartawan Mediakendari.com dengan mengatakan kepada polisi, bahwa orang yang sedang diamankan adalah wartawan yang sedang melakukan tugas Jusnalistik. Bahkan para polisi itu tetap tidak perduli, mereka tetap melakukan penganiayaan dengan menendang pada bagian paha.
Baca Juga :
- Besok, Ketua DPD Gerindra Sultra Resmikan Jalan Rawua – Puuloro Sepanjang 1,7 KM
- Ruas Jalan Poros Desa Wunduongohi, Lawulo dan Andabia Kecamatan Anggaberi Telah di Aspal, Warga Ucapkan ini Kerja Nyata Mantan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba
- Harmin Ramba, Dessy dan Ketua DPD Gerindra Sultra Ziarah Makam Ponggawa Karaeng Watukila di Tongauna
- Akhirnya!! Bawaslu Konawe Merekomendasikan ASN Fajar Meronda ke KASN dan BKN untuk Diberi Sanksi
- DPRD Sultra Sepakat Bentuk Pansus Soal Dampak PSN Bendungan Ameroro
- Rela Basah-Basah, Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Tinjau Lokasi Banjir di Desa Laloika Pondidaha
Setelah berusaha meyakinkan polisi, wartawan yang diamankan itu langsung dilepaskan. Secara bersamaan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhart datang untuk menggaransikan dirinya, dengan mengatakan kepada polisi yang melakukan pengamanan untuk tidak menintimidasi wartawan.
“Saya Kabid Humas Polda Sultra, jangan ganggu wartawan yang sedang melakukan peliputan,” tegasnya kepada para polisi yang sedang melakukan pengamanan.
Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, La Ode Pandi Sartiman yang dikonfirmasi mengenai hal itu, sangat menyayangkan aksi intimidasi yang dilakukan kepolisian terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan. Selain itu, kata dia, pihak kepolisian tidak diperbolehkan untuk memaksa wartawan menghapus gambar atau video hasil liputan.
“Kalau menghapus gambar atau video hasil liputan, sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya. (A)
Ini Sudah nyata melanggar UU Nomor 40 TAHUN 1999 Tentang PERS.