HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendari

Anak Bupati Konsel Laporkan Wa Ode Nurhayati ke Polda Sultra, Ini Sebabnya

4327
×

Anak Bupati Konsel Laporkan Wa Ode Nurhayati ke Polda Sultra, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini
Pengaduan yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra. Foto Ist
Pengaduan yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra. Foto Ist

Reporter : Muh. Ardiansyah R.
Editor : Ardilan

KENDARI – Anak Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Aksan Jaya Putra melalui Kuasa Hukumnya, Andri Darmawan melaporkan Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Wa Ode Nurhayati ke Polda Sultra, Senin 20 Juli 2020 lalu. Wa Ode Nurhayati dilapor ke polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang Anak Bupati Konsel.

Andri Darmawan mengungkapkan tuduhan penggelapan dan penipuan uang dimaksud yaitu partai Hanura di Konsel seharusnya akan digunakan bapak dari aksan jaya (Surunuddin Dangga) sebagai kendaraan politik di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konsel 2020 ini.

“Hal tersebut disanggupi untuk biaya rekomendasi partai Hanura untuk 2 kursi dan disepakati oleh Wa Ode Nurhayati 29 Juni 2020. Wa Ode Nurhayati menghubungi Surunuddin bahwa DPP Hanura gila-gilaan menaikan harga rekomendasi partai hingga mencapai Rp 1 miliar untuk 1 kursi,” ungkap Kuasa Hukum Aksan Jaya, Andri Darmawan dalam surat pengaduan yang diterima Mediakendari.com, Rabu 22 Juli 2020.

Akibat hal itu, Andri mengaku Bupati petahana Konsel tersebut akhirnya memutuskan tidak jadi menggunakan kursi Hanura sebagai salah satu syarat mencalonkan kembali menjadi Bupati. Kendati demikian, Wa Ode Nurhayati harus mengembalikan uang survey politik yang sebelumnya sudah disetor oleh kliennya. Sesuai kesepakatan kedua pihak, Wa Ode Nurhayati harus mengembalikan uang dimaksud paling lambat 9 Juli 2020 lalu.

“Tanggal 9 Juli 2020 pihak kami meminta pengembalian dana yang telah dijanjikan oleh Wa Ode Nurhayati. Tetapi dia (Wa Ode Nurhayati) tidak mengembalikan dana tersebut dengan berbagai alasan yang tidak jelas. Kemudian nomor telpon dan WhatsApp telah diblokir oleh Wa Ode Nurhayati,” bebernya.

Kejadian tersebut kemudian menjadi acuan Andri sehingga mempidanakan Ketua DPP Hanura itu ke Polda Sultra.

“Membuat pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra agar dapat diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara, Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries El Fatar menerangkan pihaknya telah menerima laporan dari Kuasa Hukum Anak Surunuddin Dangga tersebut dengan terduga inisial WON. Laporan itu diterima Selasa 21 Juli 2020.

“Pengaduannya baru saya terima. Dan sudah didisposisikan kepada penyidik, ditindak lanjuti kemarin (Selasa, red). Dan dilakukan perintah penyelidikan untuk dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dengan persoalan ini,” ucap Kombes Pol La Ode Aries El Fatar, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu 22 Juli 2020.

La Ode Aries El Fatar menambahkan laporan itu akan ditelaah oleh Kepolisian terlebih dahulu untuk melihat pengaduan tersebut dapat ditingkatkan status perkaranya. Ia menyebut, pasal dikenakan saat ini pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan.

“Tetap melakukan penelitian apakah pengaduan tersebut bisa ditingkatkan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 378 dan pasal 372 KUHP atas penipuan dan penggelapan,” tandasnya.

You cannot copy content of this page