Reporter : Erlin
Editor : Taya
ANDOOLO – Pelaku pengancaman terhadap petani rumput laut di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel. Dari sepuluh orang yang dilaporkan tujuh diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat reskrim) Konsel, Iptu Fitrayadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/7/2019) menjelaskan, setelah menerima laporan dari kelompok masyarakat petani rumput laut dibawah pimpinan Erwin Gayus tertanggal 24 Mei 2019, pihaknya segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Beberapa barang bukti dan keterangan saksi telah berhasil dikumpulkan pihaknya.
“Jadi yang dilaporkan mereka (kelompok Erwin) itu 10 orang sesuai yang di dalam kapal atau tugboat, tapi setelah kami lakukan penyelidikan, gelar perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi dari pelapor hingga terlapor, dan penyitaan barang bukti, hanya tujuh orang yang memenuhi unsur jadi tersangka. Berkas mereka sudah dilimpahkan di kejaksaan. Yang tiga orangnya hanya kemudi tugboat tidak memenuhi unsur, untuk jadi tersangka, ” jelasnya.
Meski ditetapkan tersangka, sambung Fitrayadi, pihaknya tidak melakukan penahanan, sebab ke tujuh tersangka sangat kooperatif dalam menjalani seluruh rangkaian dan kebutuhan penindakan kasus. Disamping itu, lanjutnya, ada jaminan dari Kepala Desa dan warga setempat yang diajukan melalui surat jaminan bahwa para tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, dan akan kooperatif menjalani penyidikan, serta tidak akan mengulangi perbuatan.
“Dan memang itu dilakukan para tersangka, mereka demikian kooperatif, diagendakan jam dua pemeriksaan saksi mereka datang jam sepuluh, waktu pemeriksaan sampai jam 12 malam mereka malah bermalam di Polres, belum lagi mereka melakukan kewajiban melapor setiap Senin dan Kamis, itu wajib dan mereka lakukan,” katanya.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
Menurut Fitrayadi, kejaksaan saat ini sedang dalam mempelajari perkara tujuh berkas tersangka tindak pengancaman, pihaknya berharap berkas yang dilimpahkan segera ditindak lanjuti.
“Mudah-mudahan sudah lengkap dan dapat SP21, dan masalah ini segera usai, tidak berlarut- larut,” imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus pengancaman tersebut bermula ketika pihak keamanan PT. Baula yang berjumlah sepuluh orang hendak menuju Jetty di laut Tinanggea menggunakan kapal/tugboat, tidak lama kemudian datang sekelompok masyarakat yang mengaku petani rumput laut niat ingin menghalangi kapal tugboat tidak masuk dalam jetty.
“Jadi kelompok masyarakat ini dipimpin oleh Erwin Gayus, menurut keterangan para terlapor/tersangka, mereka (Erwin dkk, red) datang menggunakan topeng menghalangi kapal tugboat itu supaya tidak masuk jetty, mereka mau naik kapal tugboat tapi dari keamanan PT Baula ini lalu menahan perahu milik mereka Erwin supaya tidak naik di kapal, seraya mengancam menggunakan kata dan gerakan ingin membuangkan bahan peledak kepada kelompok Erwin itu,” urai Fitrayadi mencertiakan kronologis kejadian.
Hal itu dilakukan para terlapor, sambung Fitrayadi, karena merasa dihadang, apalagi dulu setahun lalu pernah ada kejadian serupa. Kapal tugboat milik perusahan dibakar di sekitar lokasi itu.
“Makanya menurut keterangan para terlapor mereka trauma jangan sampai mereka mau datang dibegitukan, akhirnya mereka menakut-nakuti kelompok Erwin ini menggunakan bahan peledak yang sebenarnya bukan bahan peledak hanya menyerupai. Sebab, bentuk dan isinya hanya botol bir dan botol aqua berisikan beras dan sumbuh itu sesuai BB yang disita atas petunjuk para pelapor,” jelasnya.
Fitryadi meneruskan, karena Erwin Gayus dan anggotanya merasa diancam, lalu mereka kembali ke darat dan melaporkan kejadian itu ke Polres Konsel pada tanggal 24 Mei 2019 tepat pada hari insiden pengancaman terjadi.
Atas laporan itulah polisi melakukan olah TKP tanggal 26 Mei 2019. Hingga sampai pelimpahan kasus di Kejaksaan, pihak Polres Konsel dalam melakukan pengembangan kasus melibatkan seluruh Satreskrim, dan terus memberikan laporan perkembangan kepada pelapor.
“Kalau tidak salah sudah tujuh kali kita berikan laporan perkembangan penyidikan melalui SP2HP kepada pelapor hingga kasus ini kami limpahkan kepada JPU,” tutupnya. (a)