FEATUREDPOLITIK

Andi Harianto: Kasus Idrus Marham Jadi Target KPK Setelah Eni Maulani

498
×

Andi Harianto: Kasus Idrus Marham Jadi Target KPK Setelah Eni Maulani

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Andi Harianto Sinulingga menyatakan pihaknya tak terkejut atas penetapan Idrus Marhan sebagai tersangka atas kasus suap PLTU Riau 1 yang membelitnya.

Menurutnya, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) OTT Eni Maulani Saragih dirumah dinasnya, KPK telah mewanti-wanti Idrus sebagai target kasus dugaan suap berikutnya.

“Eni ditangkap di rumah Idrus Marham. Apa yang dilakukan KPK menangkap Eni di rumah dinas menteri itu pesan. Sehingga saya dan kawan-kawan menyakini target selanjutnya Idrus,” kata Haryanto usai diskusi, Menteng,Jakarta Pusat, Sabtu (1/9/2018).

BACA JUGA: DPP Golkar : Aksi Cekal Deklarasi Ganti Presiden Hanya Cari Muka di Jokowi

Apa yang dilakukan oleh KPK sudah nampak terlihat jelas, ketika Eni sudah lebih dulu diawasi. Partai Golkar saat ini berharap agar Idrus kuat dalam menjalani proses hukum.

Dirinya mengungkapkan, di internal Partai Golkar sendiri terdapat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bisa digunakan untuk membela kadernya. Kata dia, lembaga tersebut siap membantu selama ada permintaan dari pihak yang bermasalah hukum.

“Bukan hanya kader partai dan pengurus tapi juga masyarakat, tapi sampai saat ini belum ada permintaan untuk permintaan kuasa hukum dari partai,” ungkapnya.

Selain itu, Haryanto menyebutkan KPK sudah sering berbicara politik. Menurutnya KPK seharusnya jangan lagi bahas politik tetapi fokus pada masalah-masalah hukum yakni kasus Korupsi.

“KPK kan lembaga hukum, harusnya bahasa hukum. Kenapa tiba-tiba merasa bilang kecolongan. Cukup hukum, jangn lagi bicara politik,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, langkah yang diambil Idrus mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial lantaran tak ingin status sebagai tersangka menganggu citra Joko Widodo.

“Tapi KPK bilang merasa kecolongan. Cukup hukum, kan pribadinya yang yang lakukan dugaan korupsi diduga mengetahui, ikut mendorong dan menerima hadiah atau janji,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, saat Ariesman Widjaja dan Mohamad Sanusi ditangkap terkait kasus reklamasi, KPK menyebut sebagai grand corruption yang melibatkan eksekutif, legislatif, juga perusahaan. Namun, kasus tersebut tampak berhenti di Ariesman dan Sanusi.

Atas kasus tersebut, kata dia harusnya KPK selaku lembaga yang bertugas menberantas korupsi mengungkap kasus tersebut sampai tuntas, bukan malah justeru terlihat berhenti begitu saja.

“Kemudian kasus E-KTP ada 14 nama yang sudah mengembalikan uang, dan bakal tetap diproses hukum. Tapi sampai saat ini e-KTP stuk begini saja,” tutupnya.(b)


Reporter: Suriadin
Editor: Hendriansyah

You cannot copy content of this page