Reporter: Rahmat
KENDARI – Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra), Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan, mengatakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sangat penting untuk dikuatkan.
Menurut Wa Ode Rabia dalam Focus Group Discussion (FGD) Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Ole (UHO), melalui BUMDes dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatnya perekonomian di daerah.
“Membangun Indonesia dari Desa dapat dimulai dengan menguatkan BUMDes. Pengelolaan BUMDes yang tepat akan memberi banyak keuntungan. Keuntungan yang akan didapatkan adalah meningkatnya pendapatan desa atau daerah itu sendiri.” ucap Rabia melalui rilisnya (13/2/2020) setelah FGD PPUU yang dilaksanakan sejak 6 – 8 Februari 2020 di Kendari.
Lebih jauh unsur Pimpinan BKSP DPD RI mengatakan, pendapatan desa dari hasil usaha BUMDES sangat penting, karena dengan pendapatan tersebut desa akan memiliki kemudahan dana dalam melakukan pembangunan.
“Jadi tidak usah bergantung dari pendanaan pemerintah di atasnya atau pemerintah daerah dan pusat. Sehingga desa dapat mandiri dalam pendanaan,” terang Rabia.
Selain itu Srikandi Muda Sultra ini mengatakan, BUMDES juga memberikan keuntungan bagi masyarakat desa pada umumnya misalnya terbantunya masyarakat desa untuk berinovasi, menciptakan produk.
Selain itu mengangkat potensi desa, menciptakan lapangan kerja, dan menjadi lebih produktif, hal ini tentu saja akan berpengaruh terhadap meningkatnya perekonomian masyarakat.
“Paling utama terbukanya lapangan pekerjaan dan peluang usaha sehingga akan mengurangi angka pengangguran. Kemudian masyarakat dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga atau bahkan memiliki tabungan lebih untuk masa mendatang”, Ucap politisi muda Sultra ini.
Anggota Komite II DPD RI ini menambahkan terkait aset desa perlu dimanfaatkan demi kepentingan bersama. Salah satunya adalah memanfaatkannya sebagai badan usaha yang dianggap bisa mengalami perkembangan.
“Banyak potensi sumber daya yang dimiliki di setiap daerah, hanya saja belum optimal pengelolaannya. Jadi salah satu cara bisa melalui BUMDes namun, harus dibarengi dengan pengelolaan yang tepat dan support dari pemerintah setempat,” kata Rabia.
Ia juga mengatakan, BUMDes harus menjadi pilar pembangunan Ekonomi Indonesia. Maka DPD RI melalui PPUU DPD RI ingin menguatkan BUMDes dengan membuat UU tata kelola BUMDes.
“Dimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa tidak memberikan pengaturan yang komprehensif mengenai BUMDes. Kemudian, Peraturan Menteri Desa belum mampu menyelesaikan persoalan BUMDes yang begitu Kompleks saat ini”, jelas putri mantan Bupati Muna dua periode Ridwan Bae ini.
Rabia juga mengatakan bahwa panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI telah menyelesaikan satu tahapan penyerapan inventarisasi masalah untuk pengayaan materi pengaturan naskah akademik RUU BUMDes.
“Kegiatan FGD dalam rangka DIM merupakan tahap awal untuk pembentukan RUU BUMDes. Semoga melalui FGD ini dapat memberikan kontribusinya dengan masukan untuk pengayaan materi RUU BUMDes yang akan kami susun,” tandas wanita bersenyum manis ini.
Untuk diketahui kegiatan FGD dalam rangka Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rancangan Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dihadiri oleh Anggota PPUU DPD RI dr. Asyera Respati A. Wundalero, Dr. Shri I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E (M.TRU)., M.Si. , Asni Hafid, Lukky Semen, S.E. , Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan, S.E., M.B.A.
Turut hadir juga Yance Samonsabra, S.H., Pemprov Sultra, Rektor UHO, Para Akademisi UHO , Mahasiswa, Praktisi BUMDes dan Perwakilan Masyarakat Desa.