EKONOMI & BISNISFEATURED

Angkutan Online Beroperasi di Sultra, Ratusan Sopir Demo Tolak Grab Car

752

KENDARI – Ratusan sopir yang tergabung dalam Forum Solidaritas Sopir Mobil Angkutan (FORSSMA) menggelar aksi dengan di Kantor DPRD Sultra dengan tuntutan menolak kehadiran angkutan umum berbasis online beroperasi di Kendari.

Dalam orasinya, Ketua Forum Solidaritas Sopir Mobil Angkutan (FORSSMA), La Bili mengatakan, sikap tegasnya dalam menolak angkutan umum berbasis aplikasi atau Grab Car untuk beroperasi di Bumi Anoa ini.

“Kami dari gabungan sopir menyatakan diri tolak tegas kehadiran Grab Car di Kendari ini,” teriak La Bili, di depan Kantor DPRD Sultra, Rabu (29/11).

Selain FORSSMA, organisasi angkutan umum lain yang juga tolak kehadiran Grab Car datang dari Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (ORGANDA). Menurut Ketua ORGANDA Kendari, Rahmad Buyung, pemberian izin beroperasi angkutan sewa khusus yang dikelola oleh vendor Grab di Sultra, khususnya Kota Kendari harus ditolak.

[ Baca Juga: Organda Sultra: Kami Menolak Angkutan Umum Berbasis Online Beroperasi di Kendari ]

Aksi FORSMA Tolak Operasi Agkutan Umu Berbasis Online

“Hal ini karena kebijakan tersebut mengkhianati ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 3 huruf b, Pasal 197 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan,” ungkap Rahmad.

Selain itu, lanjut Rahmad, kebijakan tersebut juga mengkhianati ketentuan peraturan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Rahmad juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Sultra agar membenahi terlebih dahulu carut-marutnya dunia transportasi umum yang terjadi di Sultra, khususnya di Kota Kendari.

“Ini sehubungan dengan banyaknya angkutan umum yang beroperasi dengan menggunakan plat hitam,” tambah Rahmad.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara pernah menuturkan, aplikasi Grab telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi secara nasional disalah satu rumah makan di Kendari, Rabu (22/11).

Reporter: Hendrik B
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version