Reporter : Ady Arman
Editor : Taya
KOLAKA UTARA – Kasus penganiayaan wartawan salah satu media online di Sulawesi Tenggara, Rusman (29) oleh Andi Anto, Rabu (15/5/2019) pagi sekitar pukul 8.45 wita di salah satu Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bernomor 74.935.02 Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, kini memasuki babak baru untuk proses hukum di Pengadilan Negeri Lasusua.
Setelah sehari proses terjadinya panganiyaan kasus tersebut telah dinyatakan P21 dan telah masuk dalam proses persidangan ke Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Kolaka Utara (Kolut). Pelimpahan kasus ini ke PN Lasusua karena kasusnya dianggap tindak Pidana Ringan (Tipirin) dengan sangkaan Pasal 352 Ayat 1 KUHP.
Sidang perdana yang dipimpin Nugroho Prasetyo Hendro, SH., MH dimulai sejak pukul 14.00 dengan agenda mendengarkan keterangan dari dua saksi pelaku penganiayaan yakni operator pertamina dan masyarakat setempat.
Dalam keterangan saksi, disebutkan bahwa mereka tidak melihat kejadian pemukulan. Namun hanya dorongan yang dilakukan tersangaka kepada korban.
Hal senada dijelaskan saksi lainnya, pelaku penganiaayaan wartawan Andi Anto saat dimintai keterangan oleh pimpinan sidang juga membatah kalau dirinya melakukan pemukulan.
“Saya hanya mendorong dari belakang yang mulia dan tidak melakukan pemukulan terhadap korban.” katanya.
Sidang sempat diskorsing selama 15 menit akibat keterlambatan saksi kunci dari korban penganianyan yang sementara mengikuti kegiatan di Kantor Bupati Kolaka Utara. Sidang kembali dilanjutkan pada pukul 16.00 setelah saksi korban hadir dalam persidangan.
Dalam pengakuanya, saksi korban membenarkan kalau Andi Anto adalah pelaku pemukulan berdasarkan bukti rekaman video yang disimpan korban.
Dihadapan pimpinan sidang korban (Rusman,red) memberikan keterangan kalau dirinya merasakan ada pukulan keras pada bagian belakan kiri kepalanya. Efek pukulan juga masih terasa selama 1 jam setelah pemukulan.
“Saya merasakan ada pukulan keras dari belakan tapi saya tidak tahu pelakunya siapa. Selah kejadian teman memberitahukan kalau pelakunya adalah orang yang berbaju merah yaitu Andi Anto.” ungkap Rusman.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi kedua belah pihak pimpinan sidang memberikan pandangan terkait kasus penganiayaan tersebut dan akan diputuskan Jumat pukul 13.00 wita.
“Sebenarnya waktu sidang kalau Ramadhan hanya sampai pukul 15.00 tapi karna saksinya tinggal satu jadi kita lanjutkan, olehnya itu saya tidak mau cepat-cepat memutuskan jangan sampai saya salah dalam mengambil keputusan.” ungkap Hakim Nugroho.
Diakhir persidangan pelaku penganiayaan sempat mengutarakan penyesalannya atas kejadian tersebut.
“Saya menyesal, saya khilaf atas kejadian ini.” kata Andi Anto.
Sementara itu kuasa Hukum korban, Wawan, SH mengaku akan melakukan laporan ke Polres Kolut terkait profesi kliennya adalah wartawan yang saat itu melakukan tugas jurnalistik.
“Kami akan melakukan Pelaporan kembali di Polres Kolut, karena klien kami saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik dan seharusnya pasal yg akan dikenakan kepada pelaku adalah pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” beber Wawan. (a)