Reporter : Ferito Julyadi
KENDARI – Kasus korupsi di Indonesia terus saja terjadi, seakan hukum berat yang ada tidak bisa membuat para koruptor menjadi ciut.
Salah satu kasus yang cukup menghebohkan, khususnya bagi masyarakat Kota Kendari ialah terbongkarnya kasus dugaan korupsi pajak Reklame yang dilakukan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari.
Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat dari penyelewengan itu negara mengalami kerugian sekitar Rp 256 juta.
Terkait hal tersebut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Brigjen, Bahtiar Ujang Purnama selaku Kepala Koordinator Wilayah (Ka Korwil) 7 menuturkan, kasus dugaan korupsi pajak reklame tersebut terjadi karena adanya celah yang dimanfaatkan dan kurangnya koordinasi pengawasan oleh pimpinan setempat seperti camat.
“Setiap para pelaku wajib pajak reklame ini, mungkin saat mereka mendapatkan tempat untuk memasang reklame ini sudah ada kontrak. Kontrak inilah yang juga harus diketahui oleh pemerintah setempat, seperti pihak kecamatan, kelurahan hingga desa,” ujarnya saat ditemui tim MEDIAKENDARI.com usai kegiatan Rakor pencegahan korupsi terintegritas, Selasa 10 November 2020 di salah satu hotel Kota Kendari.
Menurutnya, kontrak pajak reklame tersebut juga harus diketahui oleh pemerintah setempat agar pemuatan reklame tidak sembarang dan pengawasannya bisa lebih jeli.
“Takutnya, tidak ada pengawasan dari pimpinan setempat, justru membuat celah bagi pelaku untuk memasang reklame, namun pajaknya tidak disetorkan ke pemerintah daerah melainkan ke pihak ketiga,” pungkasnya.