ANDOOLO – Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan di Aula BLUD RSUD Konsel, pada Selasa, (21/11).
Kepala BLUD RSUD Konsel, dr Boni Lambang Pramana menyampaikan, RSUD Konsel mulai melakukan pelayanan sejak Tahun 2007. Selanjutnya pada Tahun 2014 RSUD Konsel menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD dan di Tahun 2016 mendapatkan klasifikasi Tipe c.
“Setahun berikutnya, tepatnya April 2017 resmi terakreditasi bintang satu oleh KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit, red),” ujar Boni, Selasa (21/11).
Dengan MoU ini, dr Boni berharap dapat meningkatkan Good Goverment di RSUD Konsel. Selain itu, dapat pula meningkatkan kemitraan strategis antara para stakeholder di Konsel.
Penandatangan MoU, hadir pula Wakil Bupati Konawe Selatan, H Arsalim Arifin. Menurutnya, MoU ini sangat penting, karena ia memandang bahwa persoalan hukum mungkin saja dapat terjadi dan menimpa BLUD RSUD Konsel dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
“Bisa saja persoalan hukum terjadi dan menimpa RSUD Konsel dalam melakukan pelayanan,” ungkapnya.
Selain Wabup Konsel, dalam MoU tersebut juga turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Konsel, Agus Suroto. Ia berpesaan, Kejari Konsel hadir untuk masyarakat pihaknya siap melayani dan membantu persoalan hukum yang terjadi.
“Kami siap melayani dan membantu masyarakat. Karena Kejari ada untuk masyarakat Konsel,” jelasnya.
Reporter: Erlin
Editor: Kardin