BAUBAU – Terkadang masyarakat belum tahu apa itu Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Gakkumdu mengambil peran dan fungsi ketika Pemilihan Walikota (Pilwali)dan Pemilihan Gubernur (Pilgub)akan digelar ditahun 2018 nanti.
Gakkumdu bertugas menangani segala kejahatan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaporkan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Baubau, M Rasul Hamid menuturkan, pihaknya telah menyiapkan tiga personil sebagai perwakilan Kejari di Sentra Gakkumdu.
“Tiga personil tersebut adalah Kasi Pidum, Kasi Intel dan seorang staf,” ucap Rasul Hamid di kantor Kajari Baubau, Selasa (21/11).
Kata dia, pihaknya telah siap dan tinggal menunggu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) meminta bantuan hukum.
“Jika ada laporan pelanggaran Pemilu akan cepat dan langsung ditangani untuk disidangkan ke Pengadilan. Kalau sudah dilimpahkan ke persidangan, tujuh hari kemudian sudah ada putusan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, temuan Panwaslu berupa pelanggaran Pemilu akan dibuatkan Laporan Polisi. Dalam waktu paling lama 14 hari, Polisi menyusun berkas perkara.
“Setelah berkas dibuat, maka kami akan menelitinya selama tiga hari untuk menentukkan apakah berkas sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk diadili,” tandasnya.
Reporter: Ardilan
Editor: Kardin