Reporter:Erlin
ANDOOLO – Mengantisipasi resiko penularan covid-19, Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) hanya melayani kebutuhan warga yang mendesak.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Muhammad Ihsan menjelaskan, pelayanan urgen atau mendesak yang dimaksud misalnya kebutuhan dokumen untuk pengurusan kredit, atau Kartu Pra Kerja.
Untuk kebutuhan dokumen seperti KTP karena belum merekam atau dokumen yang dibutuhkan maka akan tetap dilayani mulai pukul 09:00 Wita sampai 14:00 Wita.
“Artinya yang sifatnya urgen, Jadi yang dilayani yang penting saja, kalau yang biasa saja atau tidak mendesak, kita arahkan ke pelayanan online via WhatsApp,” ungkap Ihsan diruang kerjanya, Rabu 15 April 2020.
Ia juga menjelaskan, selain mengurangi jam layanan, demi mencegah potensi tertular covid-19 pihaknya juga membekali staf dengan alat pelindung diri (APD) standar kesehatan.
“Semua staf dibekali APD, seperti masker, Hanskun dan disiapkan termoscan untuk memeriksa suhu tubuh setiap warga yang melakukan pengurusan administrasi,” terangnya.
Menurutnya, warga yang hendak berurusan di Disdukcapil diminta mencuci tangan dan mengenakan masker sebelum masuk ruangan. Bagi warga dengan suhu tubuh diatas dari 37,5 akan langsung diarahkan periksa ke RS.
“Biasa kami data juga. Kalau suhunya 38 otomatis kami tidak diizinkan masuk, kami langsung menghubungi pihak RS, demi menjaga penularan. Sesuai instruksi dari bupati, kami kerja dari rumah, kami juga siapkan jadwal piket pada staf untuk roling,” tutupnya.