FEATUREDPOLITIK

Apa Benar PNS Rangkap Anggota PPK Boleh? Ini Penjelasannya

2409
×

Apa Benar PNS Rangkap Anggota PPK Boleh? Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Desas desus adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuat Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau, Yusran Elfarghani angkat bicara.

Yusran Elfarghani mengatakan, anggota PPK yang juga tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dilarang.

“Didalam Peraturan KPU maupun Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada larangan PNS menjadi anggota PPK sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan,” ucap Yusran setelah pelantikan PPK dan PPS kota Baubau, (11/11).

Ia menambahkan setelah dilantik, PNS yang menjadi anggota PPK harus mendapat izin tertulis dari atasannya.

“Sebenarnya yang kami harap, izin dari atasan di sini adalah izin langsung dari Walikota seperti halnya kami di Panwaslu,” ungkapnya.

Yusran menuturkan izin langsung Walikota dinilai penting untuk mencegah kekhawatiran anggota PPK yang sementara bertugas tiba-tiba ditarik oleh instansi induk mereka.

“Saya belum mengecek sepenuhnya PNS yang jadi PPK, tetapi saya sudah menyampaikan pada ketua KPU Baubau bahwa PNS yang jadi anggota PPK harus punya izin dari atasan masing -masing,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Yusran, KPU harus benar-benar dapat menyeleksi PNS yang menjadi anggota PPK, karena sebagai penyelenggara Pemilu mereka harus mempunyai integritas, netral dan tidak memihak.

“Ada tiga sanksi yang akan kami beri jika ada pelanggaran, pertama sanksi Administrasi, sanksi Kode Etik dan sanksi Pidana Politik,” tandasnya.

Yusran menjelaskan, sanksi administrasi meliputi pelanggaraan tata cara, prosedur dan mekanisme, lalu pelanggaran kode etik bersangkutan dengan sumpah dan jabatan saat dilantik terkait integritas dan akan diselesaikan Dewan Kehormatan Pemilu dan terakhir pidana pemilu seperti saat pencalonan perseorang memalsukan dukungan.

Sementara itu, Ketua KPU Baubau, Dian Anggraini, membenarkan jika tidak ada larangan bagi PNS untuk menjadi anggota PPK.

“Ada 10 orang PNS yang teregister sebagai anggota PPK dan itu sudah mengantongi izin dari atasannya masing-masing jauh sebelum mereka berniat mendaftar sebagai PPK,” jelas Dian.

Dian juga menuturkan PNS yang jadi anggota PPK tetap menjalankan aktifitas kerjanya seperti biasa.

“Terkecuali ada tugas yang berkaitan dengan tanggungjawab mereka sebagai PPK baru mereka (PNS, red) tidak masuk kerja tetapi hal tersebut sudah mendapat izin dari atasannya masing-masing.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page