KendariNASIONALNEWSPemerintahanSULTRA

APBD 2024 Pemprov Sultra di Tetapkan

8425
×

APBD 2024 Pemprov Sultra di Tetapkan

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama DPRD Sultra akhirnya selesai menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024 pada Kamis malam, 30 November 2023.

Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menyebut, ada dua agenda pokok dalam rapat paripurna itu yakni pengambilan keputusan atas Raperda tentang APBD Sultra 2024. Dilanjutkan pengambilan keputusan atas Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, Raperda sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis data desa/kelurahan telah disetujui setelah dibahas bersama dengan badan pembentukan Perda DPRD untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Pada sidang rapat paripurna pertama, DPRD Provinsi Sultra menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2024. Dalam APBD tersebut, anggaran belanja Pemprov Sultra 2024 disetujui sebesar Rp 4,9 triliun.

Andap mengatakan bahwa penetapan APBD harus didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Oleh karena itu, Pj Gubernur berharap agar rancangan ini segera dikirim ke Kemendagri guna proses selanjutnya.

“Setelah disetujuinya Ranperda tentang APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2024, agar segera dikirim untuk dapat segera diproses,” harap Andap.

Andap berterima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Provinsi Sultra dan para pihak yang telah memberi dukungan dalam seluruh proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Terima kasih atas sinergisitas yang baik, sebagai mitra kerja yang setara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Semoga hal-hal seperti ini dapat berkelanjutan di dalam penyelenggaraan berbagai agenda kegiatan pemerintahan dan pembangunan,” ungkapnya.

Terakhir, rapat Paripuna membahas agenda pokok kedua yakni pengambilan keputusan dua Raperda yaitu sistem penyelenggaraan pemerintah daerah berbasis data desa/kelurahan presisi serta Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Peraturan daerah ini diharapkan dapat mampu mewujudkan pembangunan daerah yang efektif dan efisien karena didasari data yang presisi, disamping mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah dan dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih luas,” katanya. (red)

You cannot copy content of this page