FEATUREDKendari

APK Caleg di Kendari tak Sesuai Prosedur Mulai Ditertibkan

505
×

APK Caleg di Kendari tak Sesuai Prosedur Mulai Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif di Kota Kendari yang dinilai telah melanggar aturan mulai penertiban, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ikut terlibat memastikan penertiban tersebut dilakukan sudah sesuai dengan prosedur. Hal ini dikatakan, Komisioner KPU Kota Kendari, Asril.

Kata dia, penertiban dilakukan dikarenakan banyak APK yang terpasang tidak memenuhi unsur syarat seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018, sehingga terkesan asal-asalan.

“Ditertibkan karena tidak prosedur, misalnya terpasang dengan tidak mencantumkan visi misi partai dan nomor urut partai. Padahal itu penting, karena Parpol adalah peserta pemilu, jadi pemasangan APK Caleg harus atas koordinasi Parpol,” ujar Asril, Kamis (01/11/2018).

Lebih Asril, selain terpasang disembarang tempat dan tanpa visi misi Parpol, APK Caleg juga sering menyalahi ketentuan soal ukuran.

“Contoh APK di Billboard, ukuran yang dipasang harusnya 4×8 meter, tapi yang banyak terpasang itu sampai 5×10 meter,” pungkasnya.(b)

Reporter : Kardin


You cannot copy content of this page