FEATUREDMUNAPOLITIK

APK Liar di Muna Dibersihkan Panwaslu

402
×

APK Liar di Muna Dibersihkan Panwaslu

Sebarkan artikel ini

MUNA – Sedikitnya, enam Alat Peraga Kampanye (APK) liar di Kecamatan Katobu Kabupaten Muna dibersihkan oleh Panwaslu setempat melalui Panwascam Katobu.

Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Muna, Aksar mengatakan, jika pihaknya terlebih dahulu telah menyurati keseluruh Partai Politik (Parpol) yang bakal terlibat pada Pemilu mendatang, lalu menyampaikan ke seluruh Panwascam untuk menurunkan APK liar yang terpasang sebelum jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.

“Ini untuk menindak lanjuti surat edaran oleh Bawaslu pada seluruh Parpol pusat, karena peserta Pemilu dilarang kampanye sebelum jadwal yang ditentukan,” ujar Aksar saat ditemui diruangannya, pada Selasa (22/5/2018).

Ia menerangkan, Adanya enam baliho yang telah berhasil diturunkan oleh Panwascam Katobu, pada Senin malam (21/5/2018), yakni 4 baliho di sekitar Alun-alun Kota Raha, dan masing-masing 1 di Masjid Darusalam serta Masjid Agung.

“Kita akan memantau kembali dan terus memonitoring,” terangnya.

Kata dia, hal itu dilakukan sesuai dengan Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam pasal 492 yang berbunyi ‘setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten, untuk setiap peserta Pemilu dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta’.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh Parpol yang terlibat pada Pemilu mendatang agar tidak melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditentukan, yakni pada (23/11/2018) sampai (13/4/2019).

“Jika yang mencuri start bakal dikenakan pidana pelanggaran Pemilu,” tandasnya.

Ia juga menambahkan, jika pihaknya bakal menggelar rapat bersama Kepolisian dan Kejaksaan di Gakumdu, untuk mengidentifikasi potensi pidana pemilihan pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara pada 7 juni mendatang.


Reporter: Erwinsyah SJ
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page