HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKONAWEPemerintahanPOLITIK

Ardin dan Rusdianto berbeda Pandangan Terkait Dugaan Korupsi Dana SILPA Rp 56 M Tahun 2023

3246
×

Ardin dan Rusdianto berbeda Pandangan Terkait Dugaan Korupsi Dana SILPA Rp 56 M Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

KENDARI, mediakendari.com – Ketua DPW LIRA Sultra terus menyoroti Kasus Dugaan Koropsi Dana SILPA Rp 56 Miliar. Selain itu juga diduga syarat permainan anggaran antara DPRD Konawe dan Tim TPAPD saat penetapan Anggaran Perubahan pada Tahun 2023 lalu.

Menurut Karmin, Ketua DPRD Konawe, Ardin dan Wakil Ketua II Rusdianto berbeda Pandangan Terkait Kasus skandal mega Korupsi Dana SILPA pada APBD-P Konawe 2023 sebesar Rp 56 M.

Karmin menyebutkan, terkait persolan dugaan Korupsi Dana SILPA Rp 56 Miliar tersebut, pihaknya sudah mengkonfirmasi Ketua DPRD Konawe, Ardin.

Menurut Ardin, kata Karmin, Ardin menyebut Dana SILPA itu untuk membayar kewajiban pemda konawe.

“Yang jelasnya minta rincian SILPA di pemda konawe. Adaji itu di rincian APBD 2023,” ujar Karmin menirukan pernyataan Ardin.

Lebih lanjut Karmin, Ardin bilang SIlPA itu juga termasuk untuk utang pinjaman rumah sakit Kabupaten Konawe.

“Untuk jelasnya mengenai SILPA langsung minta datanya di Pemda sebab ada ji datanya mau bayar apa,” ujar Ardin yang ditirukan Karmin.

Selain mengkonfirmasi Ketua DPRD Konawe, Ardin, pihaknya juga sudah mengkonfirmasi Wakil Ketua DPRD, Rusdianto.

Pernyataan Rusdianto, Lanjut Karmin justru mengundang kontro versi di kalangan internal DPRD Konawe sendiri.

Karmin menambhkan, Rusdianto dalam menanggapi dugaan korupsi dana SILPA Rp 56 Miliar justru mengajak publik konawe untuk mempertenyakan adanya pembelian beberapa unit mobil pemda konawe tanpa melalui mekanisme pembahasan di DPRD Konawe sendiri.

“Kok ada pembelian mobil tanpa dibahas di DPRD Konawe,” ujar Karmin mengutip pernyataan Wakil Ketua II DPRD Konawe tersebut.

Lebih jauh Karmin menambahkan. Tak hanya di internal DPRD Konawe saja yang terjadi perbedaan pandangan, tapi juga terjadi di kalangan TPAPD pemda konawe juga terjadi silang pendapat. Mereka yang silang pendapat yakni Kepala BPKAD Konawe, Santoso dan Kepala Bappeda Konawe, Sriany.

“Santoso dalam menanggapi dugaan Korupsi SILPA Rp 56 Miliar menyebutkan bahwa persoalan tersebut sudah masuk ranah tuntutan perbendaharaan/ tuntunan ganti rugi (TP TGR). Sementara itu, Kepala Bappeda Konawe Asriany, menyerukan bahwa peruntukan Dana SILPA Rp itu untuk membayar utang utang pemda konawe,” ungkap Karmin.

Dilain sisi, Karmin meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) cabang Kendari untuk melakukan audit khusus terkait peristiwa Dugaan Korupsi Dana SILPA Konawe Rp 56 Miliar pada perubahan anggaran APBD Tahun 2023 tersebut.

” Kalau sudah ada hasil audit agar BPK RI memgeluarkan rekomemdasi untuk diproses hukum. Kami juga siap mengawal kasus ini di Aparat Penegak Hukum seperti di Kejati Sultra, Kejagung hingga di KPK,” pungkas Karmin.

(Tim MK)

Bersambung.

You cannot copy content of this page