NEWS

Arokap Sultra Ajak Seluruh Masyarakat Kota Kendari untuk Tertib Bayar Pajak

379
Tampak Ketua Arokap Sultra, Amran mengenakan baju putih saat menghadiri giat Sosialisasi Perda nomor 8 tahun 2020

KENDARI – Asosiasi Rumah Makan Karaoke dan Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajak seluruh masyarakat Kota Kendari untuk tertib bayar pajak.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Arokap Sultra, Amran saat menghadiri kegiatan sosialisasi perda Kota Kendari nomor 8 tahun 2020 tentang pajak air, tanah dan pergub Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor 39 tahun 2020 tentang penetapan nilai perolehan air tanah (NPA) yang diselenggarakan disalah satu hotel Kota Kendari pada Kamis, 11 November 2021.

Ia mengajak seluruh masyarakat Kota Kendari untuk tertib bayar pajak.

“Ayo kita tertib bayar pajak demi terbangunnya Kota Kendari, karena dengan kita tertib membayar pajak akan membangun Kota Kendari,” ujarnya saat ditemui Media ini Kamis, 11 November 2021.

Lanjut ia mengatakan dengan mengasosiasikan perda nomor 8 tahun 2020 ini tentang air dan bawah tanah. Banyak pengusaha yang belum tau tentang penetapan pembayaran pajak tapi dengan sosialisasi ini ini dapat memberikan ilmu bagi seluruh pengusaha dan pengolah dalam hal pembayaran pajak air dan tanah.

“Yang pasti manfaatnya bagi seluruh keanggotaan Arokap dan masyarakat Kota Kendari dengan tujuan perda ini untuk kita dan pajak ini kan kalau kita bayar untuk kemajuan kota bukan kemajuan siapa-siapa,” jelasnya.

Selanjutnya Amran menerangkan seluruh keanggotaan Arokap bisa mengetahui tata cara pembayaran pajak, cara perhitungan pembayaran air bawah tanah.

“Dan Insha Allah Arokap dalam waktu dekat akan mengundang seluruh anggota Arokap untuk menyelenggarakan kegiatan tentang sosialisasi tentang perda nomor 8 tahun 2020 ini keseluruh anggota Arokap,” bebernya.

Amran berharap seluruh anggota Arokap bisa berpartisipasi dari rumah makan, restoran, warung kopi, warung, refleksi, bioskop, dan karaoke bisa hadir semua.

 

Penulis : Sardin.D

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version