KONAWE SELATANHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINAL

Arsalim Arifin Dilapor ke Bawaslu Konsel

1140
Ketua Tim Hukum Paslon SUARA, Andri Dermawan.

Reporter : Erlin

ANDOOLO – Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin-Rasyid (SUARA) resmi melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Konsel, Arsalim Arifin ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Badan Pegawasan Pemilu (Bawaslu) Konsel, Kamis 03 November 2020.

Wakil Bupati Konsel itu dilaporkan dengan dua dugaan yakni pertama, terkait pergantian Kepala Puskemas Tinanggea. Kedua, penempatan Rumah pribadi sebagai posko pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon).

“Jadi kami itu melaporkan dua hal yang pertama masalah mutasi dan yang kedua masalah posko pemenangan. Kami berharap Bawaslu segera menindak lanjuti laporan kami,” ungkap Andri Darmawan, selaku Ketua Tim Hukum Paslon SUARA saat menggelar konfrensi pers disalah satu warkop di Kota Kendari.

Salah satu tim Hukum SUARA, Samsuddin menjelaskan laporan atas penggantian Kapus Tinanggea yang semula dijabat Ilham Hilal digantikan oleh Rusman Patawari diduga telah melanggar pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016.

“Hal itu dibuktikan setelah Plt Bupati Konsel, Arsalim telah mengeluarkan Surat Pelaksana Tugas bernomor : 090/1620 tertanggal 25 November 2020,” terang Samsuddin.

Samsuddin menambahkan laporan kedua yakni Plt Bupati Konsel telah menempatkan rumah pribadinya sebagai Posko Pemenangan pasangan nomor urut 3 Endang – Wahyu. Dalam baleho posko pemenangan tertera foto Arsalim Arifin yang tidak lain adalah Wakil Bupati Konsel, sekaligus Plt. Bupati Konsel. Dalam laporan tersebut, kata dia, diduga telah melanggar pasal 71 ayat (1) Jo pasal 188 UU No. 10 Tahun 2016.

“Memang benar bahwa Plt Bupati Konawe Selatan hari ini kami telah laporkan di Bawaslu Kabupaten Konsel melalui Gakumdu dan laporan kami telah di terima sehingga dengan demikian kami tinggal menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Bawaslu. Untuk alat bukti kami telah serahkan,” tandasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version