KENDARI, MEDIAKENDARI.COM-Asisten I Pemerintah Kota Kendari (Pemkot Kendari) Rahman Nafira, mewakili Wali Kota, Ir H. Asrun membuka Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang, Sulawesi Tenggara (Sultra), tahap dua, di D’litz Hotel Kendari, Selasa (15/8/2017).
Rahman saat membacakan sambutan Wali Kota Kendari, Asrun, menekankan agar wartawan lebih ditingkatkan kinerjanya sebagai wartawan yang menjalankan profesi kewartawanannya lebih profesional lagi.
“Melalui UKW ini, diharapkan kepada semua wartawan agar lebih meningkatkan lagi intelegtualnya, sehingga mampu menjadi wartawan yang profesional,” ujar Rahman.
Dengan demikian, kata Rahman, peran dan fungsi seorang wartawan diharapkan mampu mengasa dan mengawal melalui kode etik jurnalis dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Artinya harus sesuai koridor guna
meningkatkan kemampuan agar citra dan profesionalitas terjaga.
Wartawan mencari, memiliki, menyimpan, mengolah dan mempublikasi melalui tulisan dan gambar, baik melalui cetak atau elektronik,” harapnya.
Menurutnya, Wartawan itu bagai bidang sejarah, artinya ikut secara aktif mengembangkan dan mendewasakan, dan wajib mengawal kebenaran dan keadilan, dan menjadi musuh kejahatan.
“Wartawan harus memiliki standar kompetensi yang menjadi alat ukur profesionalitas, untuk melindungi hak pribadi masyarakat juga menjaga kehormatan wartawan. Wartawan akan diuki intelektual dan kemampuannya dimuka umum. Untuk itu, wartawan sangat penting memahami komunikasi yang bebas,” cetusnya.
Lebih jauh Rahman memaparkan, Wartawan yang kompeten itu adalah wartawan yang kemampuannya untuk memahami menguasai dan menentukan sesuatu dibidang wartawan.
“Dengan UKW ini, wartawan dapat menjaga harkat dan martabat sebagai profesi penghasil karya intelektual dan menghindari penyalahgunaan profesi wartawan,” imbuhnya.
Rahman menambahkan, dengan UKW ini, Pemkot Kendari menyambut baik. Apalagi sudah memasuki gelombang kedua, dengan harapan wartawan dalam menjalankan profesionalitasnya di dunia pers sangat dibutuhkan sebagia mitra Pemkot Kendari. Hal itu jugs, untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.
“Tentunya diharapkan pemberitaan bisa dibuat secara profesional, sesuai fakta dan seimbang,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Sultra, menanggapi Sambutan Wali Kota Kendari, Asrun, yang dibacakan Rahman mengatakan semoga kerjasama dunia pers dan Pemkot Kendari dapat terus terbangun dengan baik. Hal itu, guna
peningkatan kapasitas sumber daya wartawan.
“Karena apa tantangan semakin kompleks, publik semakin kritis, dan sumber informasi bukan hanya dari wartawan, tapi dari publik juga,” katanya.
Sarjono menambahkan, profesi Kewartawanan merupakan pilihan hidup, maka kesejahteraan dan amal ibadah
Wartawan kompeten meyakini dimedia mana pun ia bekerja, ia akan menikmatinya.
“Wartawan hadir memberi kesejukan, bukan memprovokasi, bukan menambah benang kusut lebih kusut namun menguria benang itu,” jelasnya.
Dalam kegiatan UKW ini, kata Sarjono, wartawan yang dinyatakan kompeten berarti memang pantas, dan yang belum kompeten bukanlah akhir segalanya.
“Saya perlu sampaikan, PWI terbentuk di dua kabupaten di Kolaka dan Bau-Bau, dalam pelayanan anggota dan publik mereka diharapkan berperan aktif, seperti Kolaka 28 dan 29 Agustus, mereka akan menggelar pelatihan jurnalistik dengan PT Antam. Artinya pers bukan hanya ada tanggungjawab sosial, bagaimana memotivasi masyarakat untuk kesejahteraan, menciptakan rasa aman melalui karya wartawan,” ujar Sarjono, seraya menambahkan bahwa Wartawan harus bisa eksis dimana pun. “Dan benar, kami juga menyadari itu, sehingga penting adanya UKW untuk menghasilkan wartawan yang kompeten,” harapnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi Uji Kompetensi Wartawan Pusat, Kamsul Hasan, dihadapan tamu dan undangan serta peserta UKW memberikan wejangan akan pentingnya seorang wartawan dinyatakan kompoten. Sebab, wartawan yang dinyatakan kompoten itu diatur dalam peraturan dewan pers.
Menurutnya, syarat untuk menentukan profesionalisme wartawan harus UKW. Namun dia menyangkan UKW tersebut belum masuk dalam UU Pers, masih peraturan Dewan Pers.
“Didalam Pasal 7 ayat 2 UU Pers, siapapun boleh menjadi wartawan, terbuka dan tidak pakai syarat, yang penting mematuhi kode etik jurnalistik,” ujar Kamsul
Dalam UKW ini, akan ada syarat, memang bukan latar belakang Pendidikan formal, namun itu harus punya uji kompetensi.
Laporan Ketua Panitia UKW, Hasruddin Laumara mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan UKW merujuk dari Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/ Peraturan-/II/2010/ tentang standar kompetensi wartawan serta kode etik wartawan, serta Surat Keputusan PWI Sultra nomor 050/kep/PWI-Sultra/VII/2017 tentang panitia UKW gelombang kedua Tahun 2017.
“Dengan tujuan mewujudkan program kerja bidang pendidikan PWI Sultra. Menciptakan wartawan berkompoten di Sultra dan memantapkan profesionalitas,wawasan dan etika wartawan,” sebut Hasruddin dalam memaparkan laporannya.
UKW tersebut dilaksanakan selama dua hari yang dimulai tanggal 15 sampai 16 Agustus 2017. “Sehari sebelum pembukaan pelaksanaan UKW ini (14/8), lebih awal PWI Sultra melaksanakan bimbingan teknis kepada peserta UKW,” jelasnya.
Laporan : Jaspin.