Reporter: Ferito Julyadi
KENDARI – Selama pandemik Coronavirus Desease 2019 (Covid-19), pemerintah rutin menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat, khsususnya yang terdampak. Rupanya, Aparatur Sipil Negara (ASN) pun bisa mendapatkan bantuan sembako tersebut.
“Tetapi, hanya golongan I dan II saja yang bisa diberikan bantuan tersebut,” Kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo saat dihubungi via telepon seluler, Kamis 23 April 2020.
Ombudsman menegaskan, walaupun ASN golongan I dan II bisa mendapatkan bantuan sembako, para pekerja harian seperti ojek daring, UMKM, tukang parkir dan lainnya menjadi prioritas utama penerima bantuan.
“Mereka bisa menerima bantuan, tetapi tidak diutamakan. Para pekerja harian, baik yang dirumahkan dan tidak dirumahkan adalah penerima wajib bantuan itu,” tegasnya. (A)