FEATUREDPOLITIK

ASN Jadi Penyelenggara Pemilu, Ini Pesan Bawaslu Sultra

613

KENDARI – Adanya beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut dalam perekrutan menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra memberi peringatan sejak dini bagi para Penyelenggara Pemilu yang berlatar belakang ASN.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Hamiruddin Udu, sebab hampir di semua kabupaten/kota di Sultra terdapat penyelenggara Pemilu untuk yang berlatar belakang dari ASN.

“Kalau PPK, Panwas atau penyelenggara dari guru kan hampir semua kabupaten/kota ada,” ujar Hamiruddin saat ditemui di salah satu hotel di Kendari, Rabu (08/11).

Hamiruddin melanjutkan, meskipun yang bersangkutan berlatar belakang ASN ataupun guru, dia tetap berhak menjadi penyelenggara Pemilu. Hanya saja menurut Hamiruddin, mereka harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan bekerja penuh waktu sebagai syarat menjadi penyelenggara Pemilu.

“Kalau dia menandatangani surat pernyataan bekerja penuh waktu, maka dia semestinya dia tidak boleh lagi melakukan pekerjaan di tempat yang lain. Supaya dia fokus,” tambahnya.

Selain itu, Bawaslu Sultra juga telah mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu yang berlatar belakang guru untuk dihentikan pemberian tunjangan sertifikasinya.

“Kepada kawan-kawan yang guru misalnya, yang masih menerima tunjangan sertifikasi, itu seharusnya dihentikan,” tegasnya.

Sebagaiman diberitakan sebelumnya, di 17 Kabupaten/ Kota se-Sulawesi Tenggara terdapat banyak ASN yang ikut serta mendaftar dan lulus sebagai penyelenggara Pemilu. Hal tersebut sempat menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat terutama para pemerhati Pemilihan Umum.

Reporter: Jubirman
Editor: Ronal Fajar

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version