BUTENG – Banyaknya rencana pembangunan Daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) serta sudah disusunnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Buteng sepertinya akan bersinggungan dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buteng, La Alimudi, menyampaikan bahwa di Buteng rata-rata tambang dan penggalian masih illegal. Hal ini disampaikan langsung olehnya saat ditemui di Kantor Sekretariat Daerah Buteng, (8/11).
“Semua itu illegal belum ada izinnya, persoalan mau hentikan itu bisa saja jika ada indikasi kerusakan lingkungan,” tegas La Alimudi.
Alimudi juga menjelaskan, arahan penghentian tambang di Buteng sendiri telah dilakukan sejak 2015 silam, namun kegiatan penambangan liar seperti Penambangan Batu Kapur dan Pasir masih berjalan terus.
“Tahun 2015 sudah ada arahan penghentian tapi berjalan terus,” ungkapnya.
Ia mengaku kewalahan dan keterbatasan personil untuk turun langsung ke lapangan. Oleh karena itu ia berharap kepada pihak terkait untuk melakukan koordinasi dengan pihaknya.
“Kami juga dibatasi oleh personel, aturan kan sudah jelas mereka tidak boleh melakukan penambangan tanpa izin dan kami sudah himbau kepada masyarakat untuk berkoordinasi dengan kami, apapun persoalannya kalau tidak memiliki izin tidak bisa ada penambangan,” terangnya.
Iya juga meminta kepada pihak-pihak yang melaksanakan proyek, baik itu pembangunan dan perhubungan yang belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) agar mengurus kepada Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami harap kepada para pelaksana proyek yang sudah berjalan kemudian belum memiliki dokumen Amdal, agar segera disusun,” pungkasnya.
Reporter: Dzabur
Editor: Kardin