NEWS

ASN Pemprov Sultra Ikut Vaksinasi Massal

383
×

ASN Pemprov Sultra Ikut Vaksinasi Massal

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra, Ali Mazi saat membacakan sambutan tentang Vaksinasi Covid-19 massal. Foto: Ist

 

Reporter : Hendrik

KENDARI – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti vaksinasi Covid-19 massal di Kantor Gubernur Sultra, Kamis 25 Maret 2021.

Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, kegiatan ini merupakan vaksinasi Covid-19 tahap ke dua dan dilakukan di 17 kabupaten/kota se-Sultra.

“Vaksinasi tahap pertama dilakukan bagi pejabat publik, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para tenaga kesehatan,” ungkap Ali Mazi berdasarkan rilis yang diterima MEDIAKENDARI.com

Ia juga mengatakan, vaksinasi secara massal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah sangat serius dalam menyukseskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Gubernur juga meminta kepada Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan, dan seluruh stakeholder terkait di Pemprov, kabupaten/kota, serta seluruh komponen masyarakat Sultra agar untuk semangat berpartipasi dalam menyukseskan kegiatan vaksinasi Covid-19.

“Kita pastikan setiap sasaran mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap berdasarkan kualitas pelayanan yang baik,” tegasnya.

Ali Mazi juga berharap dengan kesediaan para ASN menerima vaksin dapat menghilangkan keraguan dan kekhawatiran pada sebagian masyarakat tentang isu vaksin covid 19.

Meski menerima vaksinasi, lanjutnya, para ASN dan masyarakat luas agar tidak lengah untuk menjaga diri, karena bahaya Covid-19 masih saja mengancam.

“Tetap patuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas sosial sehari-hari dengan senantiasa memohon perlindungan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” pesannya.

Ali Mazi menambahkan, jumlah ASN lingkup pemprov yang direncanakan menjalani vaksinasi sebanyak 1.315 orang.

“Mereka tersebar dari berbagai OPD di lingkup Pemprov,” tambahnya.

Berdasarkan ketentuan bagi ASN yang menjalani suntikan vaksinasi pertama, mereka dijadwalkan kembali di vaksinasi untuk kedua kalinya pada 28 hari ke depan. Hal Ini mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/i/653/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tanggal 15 Maret 2021. (C)

You cannot copy content of this page