KENDARI – Setelah mendapat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, mantan Wali Kota Kendari Asrun dan Wali Kota Kendari Non Aktif Adriatma Dwi Putra (ADP) serta Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Fagih, resmi diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari, untuk menjalani hukumannya, Rabu (7/11/2018).
Kepala Lapas Klas II A Kendari, Abdul Samad menuturkan, ketiga Narapidana (Napi) hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut akan ditempatkan di sel blok Mapenaling, guna menjalani masa pengenalan lingkungan Lapas.
“Jadi sel Mapenaling itu terpisah dengan Napi yang lain,” ujar mantan Kepala Rutan Klas II B Unaaha itu, saat ditemui sejumlah wartawan, Rabu (7/11/2018).
Ia juga menerangkan, ketiga terpidana korupsi tersebut bakal berada di sel Mapenaling selama satu minggu lamanya, setelah itu katanya, akan ditempatkan di sel khusus Napi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai dengan putusan Hakim.
“Untuk menjalani hukuman itu tidak ada perbedaan dengan Napi yang lain,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Asrun dan ADP di vonis majelis hakim selama 5 tahun 5 bulan penjara, sedangkan Fatmawati Faqih di voni 4 tahun 8 bulan kurungan.(a)
Reporter : Kardin