Reporter : Kardin
Editor : Kang Upik
KENDARI – Terpidana kasus korupsi, yakni dua Mantan Walikota Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) tidak mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi di tahun 2019 ini.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sofyan, kedua bapak dan anak itu, tidak masuk dalam daftar penerima remisi tahun ini.
“Memang ada beberapa Napi yang dapat remisi tahun ini. Tapi Asrun dan ADP tidak masuk dalam daftar remisi,” ujarnya, Rabu (7/8/2019).
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
Menurutnya, warga binaan akan menerima remisi khusus yakni pada saat perayaan Idul Adha dan remisi umum pada setiap tanggal 17 Agustus atau Hari Kemerdekaan Indonesia.
“Itu mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah, red) Nomor 99 tahun 2012 atas perubahan kedua dari PP 32 tahun 1999,” jelasnya. (A)