Reporter : Rahmat R.
Editor : Ardilan
KENDARI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio mengungkapkan sejauh ini belum ada bukti yang menjadi acuan untuk membenarkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek), Aslan saat menjabat Kepala Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) Sultra 2017 lalu.
Ia mengatakan Aslan juga telah menempuh upaya hukum karena merasa tidak bersalah atas tuduhan dugaan pencabulan tersebut.
“Predikat yang disandang dalam kasus pelecehan seksual itu adalah hukuman yang paling berat. Mengapa? karena ini terkait dengan istri. Selain itu dengan anak serta kemudian dengan keluarga dan dengan lingkungan masyarakat sekitar itu. Karena Aslan tidak merasa melakukan pelecehan seksual itu, maka dia melaporkan di kepolisian gugatan pencemaran nama baik dan saat ini masih berproses di kepolisian,” ucap Asrun Lio saat mengikuti hearing rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sultra di Gedung DPRD Sultra, Selasa 24 November 2020.
Ia menegaskan apabila terbukti pihaknya akan memberhentikan Aslan dari jabatannya. Ia menjelaskan dalam memberhentikan seorang pejabat Kepsek dibawah naungan Dikbud Sultra memiliki sejumlah alasan misalnya yang bersangkutan mengundurkan diri, sakit dan tidak bisa lagi menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah, masuk usia pensiun serta dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan bukan adat.
“Karena untuk memberhentikan kepala sekolah ada syarat-syaratnya,” ujarnya.
Ia juga mengakui dalam hearing RDP tersebut dirinya hadir bukan untuk membela Aslan. Ia tidak memiliki keterkaitan urusan dengan Aslan selain karena dirinya merupakan pimpinan Dikbud Sultra yang membawahi sekolah-sekolah setingkat SMA/SMK.
“Terkait dengan aspirasi dari IKA SMAN 9 Kendari telah ditampung bahkan telah melakukan langkah-langkah proses untuk menelusuri peristiwa tersebut. Kalau ada hari bukti kita akan segera proses. Karena sampai hari ini belum ada bukti hukumnya,” tandasnya.
Ditempat sama, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sultra, Zanuriah mengatakan pengangkatan Aslan sebagai Kepsek SMAN 9 Kendari melalui putusan Gubernur Sultra dan serta telah melalui proses dewan pertimbangan di Dikbud Sultra sebagai teknis pengelola.
“Dan disaat beberapa demonstran yang ke BKD kami tidak ada membaca apa menjadi isi pernyataan sikap tersebut. Dan untuk memberhentikan dan mengakat kepala sekolah itu harus melalui kajian. Dan kami meminta kepada dinas waktu pengusulan sesuai dengan kajian maka pemberhetian Aslan kami meminta bukti fisik karena tidak serta merta kami mencabut keputusan yang ada,” paparnya.
Meski begitu, Zanuriah mengaku pihaknya bakal menampung aspirasi dimaksud sebagai bahan masukan pemberhentian dan pengangkatan Kepsek untuk disampaikan ke pimpinannya.
Sementara itu, Dinas Pemeberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A PPKB) Sultra, Andi Tenri Rawe Silondae menambahkan pihaknya sudah mengkroscek dugaan kasus Aslan tersebut.
Kata dia, karena lokasinya di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tepatnya di Ranomeeto pihaknya melakukan penelusuran ke UPTD Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Polres Konsel. Namun tidak ada laporan soal pencabulan tersebut.
“Sehingga tidak ada dasar untuk melakukan assesment. Kami sudah koordinasikan dengan Dikbud memang tidak ada,” singkatnya. (2).