Reporter : Rahmat R.
KENDARI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio mendukung upaya publik untuk mengungkap pelaku pelanggar hukum di instansi yang ia pimpin. Sebab, di negara ini yang menganut asas demokrasi ini tidak ada yang kebal hukum, pelaku kejahatan harus diproses sesuai jalur hukum formil.
“Hak masyarakat untuk menyatakan sikap baik dalam bentuk demo maupun upaya hukum lainnya, jika menemukan kejanggalan atau pelanggaran hukum, silahkan membuka fakta hukumnya pada institusi yang berkompeten dalam hal ini jalur yang tepat pada institusi penegak hukum resmi, ” ungkap Asrun saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 16 Oktober 2020
Akademisi Universitas Halu Oleo (UHO) mengaku dirinya tidak akan menutup mata atau berniat membela bawahan yang melakukan kesalahan atau terbukti melakukan pelanggaran hukum. Ia juga tidak sewenang-wenang dalam menyikapi informasi yang berkembang terkait bawahan yang melakukan pelanggaran.
“Kami mempersilahkan publik mempresure hukum formilnya dan institusi Dikbud akan mengikuti perkembangan hukum formil tersebut agar tidak gegabah dan memiliki dasar yang kuat dalam menjatuhkan sanksi kepada bawahan yang disinyalir melakukan pelanggaran tersebut,” tegasnya.
Dia menyarankan agar korban yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya ke pihak berwenang. Apabila terbukti maka atasan akan bersikap tegas pada bawahan yang terbukti bersalah.
“Jika ada pihak yang melakukan gerakan demonstrasi maka fakta hukum yang menjadi dasar mereka demo itu harus pula dibuka di publik. Apakah ada aduan korban kepada mereka untuk memandatkan bahwa pihak yang dirugikan itu minta bantuan untuk dipresure kasus ini dengan cara melakukan penggerakan aksi massa. Nah media harus menelusuri dasar ini, jangan hanya memberitakan yang terjadi di atas bara api. Tapi yang menjadi penyebab api itu ada alias yang membakarnya harus ditelusuri kebenarannya,” jelasnya.
Ia menilai tuduhan adanya oknum Dikbud Sultra yang diduga melanggar hukum itu menyangkut harga diri bagi terduga. Menurutnya, jika memang melanggar harusnya dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Asrun Lio menambahkan justru dengan mengerahkan aksi massa dan pemberitaan bukan malah menyelesaikan masalah namun menambah masalah baru dengan melakukan kekerasan sosial kepada pihak yang merasa sebagai korban.
“Pekerjaan rumah baru untuk menyelesaikan masalah psikologis korban yang terganggu jika memang ada kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya ada sekelompok orang yang menggelar aksi di SMAN 9 Kendari dan menuntut adanya oknum ASN di jajaran institusi Dikbud Sultra yang disinyalir pernah melakukan tindakan melanggar hukum. (2).