BREAKING NEWSKONAWEMEK.TVNASIONAL

Audiensi Warga Amberi vs PLN Nusantara Power Tidak Temui Titik Terang, Wabup Konawe: Jika Warga Menolak, Perusahaan Harus Angkat Kaki

Audiensi Warga Amberi vs PLN Nusantara Power Tidak Temui Titik Terang, Wabup Konawe : Jika Warga Menolak, Perusahaan Harus Angkat Kaki

UNAAHA, KONAWE, MEDIAKENDARI.COM – Kekecewaan mendalam dirasakan masyarakat Desa Amberi, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe.

Audiensi yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Konawe antara warga terdampak dengan pihak pengembang PLTD Lambuya, yakni PT Bintang Bangun Bersama (PT BBB) dan PLN Nusantara Power (PLN NP) berakhir buntu tanpa kesepakatan.

Warga dengan tegas menyatakan menolak kelanjutan pembangunan dan pengaktifan kembali PLTD Lambuya sebelum ada kesepakatan yang jelas dan transparan dengan masyarakat terdampak.

Audiensi yang diinisiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe ini dihadiri Wakil Bupati Konawe, Sekda Konawe, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Polres Konawe, Camat Lambuya, Kepala Desa Amberi, masyarakat terdampak, serta perwakilan PT BBB dan PLN Nusantara Power.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Konawe menegaskan agar pihak PLN NP dan PT BBB segera memberikan rincian tertulis terkait permintaan dan aspirasi masyarakat untuk menjadi bahan pertimbangan agar menemukan titik tengah.

Wabup bahkan memberikan peringatan keras. Jika masyarakat tetap tidak menerima, maka pihak perusahaan dan PLN harus angkat kaki dari Lambuya.

Wabup juga menekankan agar pihak PLN segera merincikan dan menyiapkan laporan ke pusat terkait aspirasi warga Desa Amberi, sehingga audiensi berikutnya dapat menemukan titik kesepakatan yang berkeadilan.

Sementara itu, Sekda Konawe menegaskan agar PLN tidak hanya berpikir soal operasional mesin, tapi memikirkan dampak kemanusiaan. Hak-hak masyarakat harus terpenuhi agar persoalan ini menemukan titik terang.

Ironisnya, di tengah forum resmi tersebut, pihak perusahaan mengaku belum bisa menerima tuntutan warga dengan alasan tidak bisa memutuskan di tempat.

Hal ini disayangkan Kepala Desa Amberi. Menurutnya, koordinasi sudah berlangsung namun pihak perusahaan tidak memberikan penawaran apapun yang mengarah pada kesepakatan.

IZIN & AMDAL TAK BISA DIBUKTIKAN

Poin paling krusial yang dipertanyakan warga adalah legalitas. Warga mempertanyakan perizinan dan dokumen AMDAL terkait pengaktifan kembali PLTD Lambuya.

Namun hingga pertemuan selesai, dokumen perizinan dan AMDAL yang diminta warga tidak dapat dibuktikan atau diperlihatkan oleh pihak pengelola.

Penolakan warga sejalan dengan arah kebijakan energi nasional. Pada Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto dilaporkan memerintahkan PLN mempercepat penutupan PLTD dan peralihan menuju pembangkit energi nonfosil, termasuk tenaga surya.

DASAR HUKUM & TUNTUTAN WARGA

Dari sisi hukum, masyarakat berhak menyampaikan keberatan berdasarkan Pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara Perpres Nomor 112 Tahun 2022 mengatur percepatan pengembangan energi terbarukan.

Atas dasar itu, warga mendesak:

1. PT Bintang Bangun Bersama dan PLN membuka dokumen persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta hasil pengujian emisi dan kebisingan.

2. Pemerintah Kabupaten Konawe mengawal hasil pertemuan agar tidak berhenti pada janji tanpa tindak lanjut.

Warga Desa Amberi bersikap tegas. Pembangunan PLTD Lambuya harus dihentikan sebelum ada kesepakatan bersama.

Kebutuhan listrik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat. Warga menuntut kepastian, keterbukaan, dan penyelesaian nyata. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Liputan : Tim Redaksi.

Exit mobile version