KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Sulawesi Tenggara menggelar pertemuan berkala dalam rangka pembentukan Komunitas Masyarakat Anti Maladaministrasi, Sabtu (28/10). Pertemuan yang diselenggarakan di sebuah Hotel di Kota Kendari ini diikuti oleh beberapa elemen, antara lain mahasiswa, tokoh masyarakat, LSM, dan Insan Pers.
Dalam paparannya, Plt. Ketua Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sultra, Ahmad Rustan, mengatakan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Yang diawasi itu baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara seperti pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh BUMN dan badan-badan swasta lainnya,” ujar Ahmad.
Untuk pengawasan publik, lanjut Rustan, Ombudsman mengajak masyarakat yang terdiri dari semua elemen untuk membantu Ombudsman dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan publik.
“Mari bantu Ombudsman, kita sama-sama harus mengawasi pelayanan publik,” tambahnya.
Kehadiran masyarakat yang ikut serta mengawasi pelayanan publik dinilai mampu memberikan pengaruh positif terhadap kesejahteraan.
Reporter: Jubirman
Editor: Ronal Fajar