EKONOMI & BISNISKendari

Awasi Pembuangan Sampah Sembarangan, Pemkot Kendari Siapkan CCTV

487
×

Awasi Pembuangan Sampah Sembarangan, Pemkot Kendari Siapkan CCTV

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mewarning kepada warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Selain akan dikena sanksi denda sebesar Rp.500 ribu, warga juga akan diawasi CCTV yang dipasang dibeberapa sudut Kota. Wacana perturan ini baru akan dijalankan pada 2019 mendatang, dan saat ini Pemkot tengah menggagas Peraturan daerah (Perda) terkait denda membuang sampah di sembarang tempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, membuang sampah sembarangan itu ada perda yang mengatur dengan denda Rp 500 ribu, sama dengan yang melanggar peraturan lalulintas.

“Tetapi kami akan sosialisasi dulu dan dipastikan tertib dalam membuang sampah dan diberi kesempatan untuk merubah kebiasaan buruk,” ungkapnya, Kamis (08/11/2018).

Ia menuturkan, pada tahun 2019 mendatang pihaknya juga akan menyiapkan 100 becak sampah, serta akan ada beberapa pengadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), karena sebagian TPS sudah rusak harus dibenahi dan tahun 2019 itu akan diporsikan.

“Becak sampah nanti akan beroperasi dikawasan pemukiman, bahkan di kawasan tertentu kita akan siapkan CCTV seperti di taman kota supaya kebersihannya terjaga,” ucapnya.

Jadi, siapa yang buang sampah tidak sesuai dan terekam di CCTV itu tidak akan mengelak lagi karena sudah ada buktinya, langkah itu akan dilakukan pembinanaan dan teguran, dan kalau berulang pihaknya akan memberikan sanksi sosial kemudian ditahap yang lain akan diegakan Perdanya.

“Adanya kesadaran masyarakat membentuk kelompok-kelompok swadaya untuk pengelolaan sampah secara mandiri dan ini patut di apresiasi walaupun ini masih kecil jumlahnya sehingga pemerintah kota Kendari berkomitmen untuk gerakan ini,” paparnya.

Pihaknya, akan mendorong gerakan masyarakat dan terus meningkatkan kesadaran masyarakat dengan membangun komunikasi untuk menciptakan kota yang bersih.

“Perlu diketahui bahwa di truck sampah ditulis jadwal pembuangan sampah yakni jam 6 sore sampai jam 6 pagi. Kita juga akan membentuk satgas untuk mengingatkan warga bagi masyarakat yang suka buang sampah sembarangan,” tutupnya. (a)

Reporter: Waty


You cannot copy content of this page