NEWS

Ayah Bejat di Muna Enam Kali Perkosa Anaknya di Kebun, Sanksi 15 Tahun Penjara Menanti

1212

MUNA,MEDIAKENDARI.COM – Seorang ayah berinisial LU (39) nampaknya sudah kerasukan setan. Pasalnya, warga Kabupaten Muna nekat memperkosa anaknya sendiri.

Bukan hanya sekali, korban yang masih berusia belasan tahun ini bahkan diperkosa ayahnya sendiri sebanyak enam kali di tempat yang sama.

Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Alamsyah Nugraha mengatakan, peristiwa bejat itu terjadi berawal saat pelaku mengajak korban untuk pergi ke kebun.

Baca Juga : LAT Dan DAP Kolaka Utara Turun Tangan Investigasi Aduan Masyarakat Soal Dampak Tambang 

Namun rupanya itu hanya modus pelaku, sebab sesampainya di lokasi pelaku justru langsung mengajak korban untuk bersetubuh dengannya secara paksa.

“Awalnya pelaku mengajak korban untuk ke kebun kemudian melancarkan aksinya di situ,” ungkap IPTU Alamsyah Nugraha, Kamis 21 Juli 2022.

Setelah kejadian itu berulang kali terjadi, korban merasa tidak nyaman dan kemudian memberanikan diri untuk melaporkannya ke Polsek Kabawo.

Berbekal laporan tersebut, aparat kepolisian dari Polsek Kabawo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga : Wagub Sultra Hadiri Acara Pendampingan Terpadu Percepatan Penurunan Stunting

Dari penangkapan ini akhirnya terbongkar jika tindakan keji sang ayah bukan sekali dilakukan, melainkan sudah yang ke enam kalinya sejak tahun 2022.

“Dari perbuatan Ayahnya itu korban tidak berani untuk melaporkannya karena mendapatkan ancaman dari pelaku,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerar Pasal 81 subs Pasal 82 tentang Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak junto 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version