KENDARI – Pelaksanaan kampanye baik itu tatap muka dan secara terbuka yang telah dijadwalkan oleh KPU meamiliki beberapa larangan maupun yang diperbolehkan dalam pelaksanaannya oleh setiap Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Seperti kampanye tatap muka maupun secara terbuka kata Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, terdapat beberapa larangan dan yang diperbolehkan bagi setiap Caleg saat melakukan pembagian dalam berkampanye.
Kata Jumwal, atribut kampanye yang boleh dibagikan kepada peserta kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 serta PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye yakni hanya berupa pakaian. Sedangkan kategori Sembako dilarang untuk dibagikan pada saat pertemuan baik itu tatap muka maupun secara terbuka.
“Jadi kalau sarung, celana, baju atau penutup kepala itu boleh dibagikan dalam pertemuan. Tapi kalau Sembako seperti beras, gula atau apapun kategori sembako itu dilarang,” urai Jumwal saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/9/2108).
“Begitupun dengan uang transpor atau amplop yang berisi uang, itu tidak boleh, karena masuk kategori Money Politik. Kalau hanya Snack atau air mineral boleh dibagikan dalam pertemuan,” sambungnya menjelaskan.
Namun kata Jumwal, pembagian pakaian tersebut tidak diperbolehkan melebihi harga dari Rp 60 ribu dalam setiap jenis bahan pakaian. Karena hal tersebut bakal dipertanggung jawabkan oleh setiap Caleg melalui laporan dana kampanye nantinya.
“Makanya setiap pembelian pakaian itu harus ada kwitansinya dan tidak boleh harganya lebih dari Rp 60 ribu,” cetusnya.
Selain itu, larangan lainnya oleh para Caleg saat berkampanye yaitu menyebarkan fitnah, Hoax, SARA dan ujaran kebencian.(a)