Reporter: Erwino
Editor : Indi
RAHA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna kembali berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga berprofesi sebagai bandar Narkoba jenis Sabu, Senin (21/1/2019) sekitar pukul 00:15 Wita. Kedua pelaku tersebut berinisial NA (26) dan FA (22) yang merupakan warga Desa Korihi, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari laporan masyarakat jika di Desa Korihi akan ada transaksi Sabu. Saat menerima laporan itu, tim Satres Narkoba dibawah komando AKP Syarifuddin langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan para pelaku. Sayangnya NA harus dilumpuhkan dengan satu butir peluru karena berusaha melawan untuk melarikan diri.
“Dari tangan pelaku didapat satu sachet kristal bening isi Sabu yang diselipkan dalam pembungkus rokok. Sempat dibuang oleh pelaku tapi berhasil didapat,” ungkap Agung Ramos diamini Kasat Narkoba, AKP Syarifuddin.
Nah, dari hasil pengembangan, pelaku kemudian digiring ke kediamannya untuk dilakukan penggeledahan atas barang bukti lainnya. Dan benar saja, tim pemberantas Narkoba kembali menemukan barang bukti berupa empat sachet kristal bening isi Sabu, timbangan, alat hisap, uang tunai dan struk bukti transferan dana.
“Total Sabu yang didapat dari pelaku seberat 3,56 gram. Selain itu juga ada uang tunai dua juta rupiah dan bukti transfer dana senilai Rp 80 juta,” terangnya.
Saat ini NA dan FA mendekam dibalik jeruji Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang Undang (UU) no. 35 pasal 114 ayat 1 pasal 132 ayat 1, pasal 112 dan pasal 127 karena saat ditangkap juga keduanya positif menggunakan Sabu.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan pelaku masuk kategori bandar jaringan kendari,” pungkasnya. (A)
Reporter: Erwino
Editor : Indi