Reporter : Andri Sutrisno
KENDARI – Dengan raut muka yang garang dan model rambut seperti Wong Feng Hung , seorang lelaki bernama Akib Alias Bang Napi (54) digelandang kepolisian setelah menebas tangan iparnya sendiri yang bernama Yusmail (39), Rabu 13 Januari 2021.
Pelaku diketahui baru saja bebas dari penjara sekitar 1 tahun yang lalu dan menyimpan dendam terhadap iparnya dikarenakan, korban dan teman-temannya pernah mengeroyok pelaku 10 Januari 2021 lalu sekira pukul 17.30 Wita.
Kapolsek Abeli, Iptu Muhammad Ady Kesuma mengatakan pelaku yang baru saja pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk, melihat iparnya yang sedang membersihkan rumput menggunakan pacul seketika pelaku langsung mengarahkan parangnya ke leher korban.
“Pelaku langsung menebas korban sebanyak 1 kali, namun dapat ditangkis oleh korban,” ungkap Iptu Muhammad Ady Kesuma.
Ia menerangkan karena merasa terancam, korban yang sedang memegang pacul mencoba memberikan perlawanan dengan membalas memukul punggung belakang pelaku.
“Pada saat korban memberikan perlawanan, pelaku kembali mengayunkan parang dengan tangan kirinya, yang mengenai tangan kanan korban lagi,” jelasnya.
Pada saat kejadian lanjut Ady Kusuma, beberapa tetangga korban melerai dan menyuruh Yusmail lari dari lokasi kejadian, namun pada saat hendak berlari, pelaku kembali mengayunkan parangnya dan mengenai tangan kanan korban lagi.
“Korban mengalami 3 luka robek pada tangan bagian kanan, yang diakibatkan tebasan pelaku,” ujarnya.
Pelaku yang merupakan residivis itu dijerat pasal 354 Ayat (1) subs Pasal 351 Ayat (2) KUHP pidana lebih subs Pasal 351 ayat (1) KUHP pidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara. (b).