Reporter: Ferito Julyadi / Editor: Kang Upi
KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mengeluarkan kebijakan lanjutan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang merosot akibat hantaman wabah Corona.
Sejauh ini, OJK telah mengeluarkan 11 kebijakan di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank untuk turut mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution menjelaskan, kebijakan selanjutnya yang akan diambil yakni penguatan peran sektor industri jasa keuangan (IJK).
Kebijakan tersebut, kata Fredly, dikeluarkan sebagai salah satu jurus dalam pemulihan ekonomi nasional dengan menempatkan IJK sebagai katalis dalam menggerakkan roda perekonomian.
“Kebijakan stimulus tersebut selain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan juga berfungsi untuk menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil,” jelas Fredly, Kamis 6 Agustus 2020.
Untuk kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK sendiri antara lain restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan, penundaan penerapan basel III.
Selain itu, ada juga pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas serta indikator permodalan untuk memberikan ruang bagi perkembangan IJK sebagai daya dukung ekonomi.
Tidak sampai disitu, lanjut Fredly, agar kebijakan stimulus Pemerintah ini dapat berjalan dengan cepat dan efektif, kedepannya OJK siap untuk mengeluarkan kebijakan pendukung.
“OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.