EKONOMI & BISNIS

Bank Muamalat Kendari Relaksasi Kredit Untuk Tujuh Sektor Usaha

744
Branch Manager Bank Muamalat Kantor Cabang Kendari, Fitrawan. Foto: Kang Up/Fito

Reporter: Ferito Juliadi / Editor: Taufik Quraish Rahman

KENDARI – Bank Muamalat Kantor Cabang Kendari memberikan kebijakan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur yang terdampak corona virus disease 2019 atau covid-19.

Branch Manager Bank Muamalat Kantor Cabang Kendari, Fitrawan menjelaskan, Bank Muamalat Pusat telah mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pemberian relaksasi kredit bagi debitur.

Menurutnya, kebijakan relaksasi pembayaran kredit ini diberikan untuk debitur di tujuh sektor usaha yang terdampak langsung maupun tak langsung penyebaran covid-19.

“Ketujuh sektor usaha itu  sektor yang kita perkirakan benar-benar menurun akibat covid-19 seperti pariwisata, perhotelan, transportasi, perdagangan, pengolahan, pertanian, pertambangan,” kata Fitrawan, Senin 21 April 2020.

Meski demikian, kata Fitrawan, ada juga sektor usaha lainnya yang diangap tidak terdampak secara signifikan sehingga kebijakan relaksasi kredit tidak bisxa diberikan untuk sektor tersebut.

“Untuk sektor yang dianggap tidak terlalu terdampak sehingga tidak bisa mengajukan relaksasi kredit seperti usaha apotek, karena cenderung stabil meski ditengah pandemi,” ungkapnya.

Selain itu, terang Fitrawan, debitur yang bekerja di pemerintahan itu juga kita anggap tidak terdampak secara signifikan, karena penghasilan tetap dibayarkan meski situasi pandemi.

“Malah untuk pegawai pemerintahan ini sebenarnya termasuk untung, karena mereka bekerja dari rumah, tidak perlu ada pengeluaran tambahan tetapi penghasilan jalan terus,” ujarnya.

Fitrawan mengungkapkan, untuk tahap pertama sejak kebijakan relaksasi ini disosialisasikan bagi nasabah Bank Muamalat diakhir Maret 2020 lalu, telah masuk pengajuan dari 30 nasabah.

“Saya prediksikan jumlah itu masih akan bertambah, itu umumya dari sektor yang tujuh itu, ada beberapa yang diluar sektor itu tapi karena tidak sesuai SOP maka kita tidak berikan relaksasi kreditnya,” ungkapnya.

Diungkapkannya juga, ke-30 debitur yang mengajukan relaksasi kredit itu umumnya pelaku usaha, bisnis dan industri kategori menengah, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020.

“Itu rata-rata  pelaku usaha dan bisnis kategori menengah, karena POJK memang mengatur yang bisa mendapatkan relaksasi kredit itu nasabah dengan pembiayaan Rp 10 miliar kebawah,” ungkapnya.

Fitrawan memaparkan, skema pemberian kebijakan relaksasi bagi debitur dilakukan setelah melalui tahapan verfikasi, survei dan konfirmasi yang dilakukan kepada nasabah tentang performa usahanya.

“Jadi pengurangan angsuran diberikan dengan jumlah yang disepakati dengan nasabah, setelah kita bincang-bincang tentang penurunan bisnisnya baru kita buat kesepakatan kira-kira berapa,” terang Fitrawan.

Menurutnya, dalam relaksasi ini tidak seluruh jumlah penurunan angsuran yang diajukan nasabah itu akan disepakati, jumlah itu bisa berubah melalui pertimbangan dan hasil pengecekan lapangan.

“Tidak semua angka yang diajukan nasabah itu kita setujui, kita berikan pertimbangan dan kita sesuaikan dengan hasil survei di lapangan tentang kondisi rill bisnisnya seperti apa,” tegasnya.

Untuk 30 pengajuan yang masuk, kata Fitrawan, seluruhnya saat ini masih dalam proses persetujuan dari kantor pusat. Namun pihaknya mentargetkan minggu ini bisa selesai.

“Sehingga di April 2020 ini, nasabah yang mengajukan ini sudah bisa mendapatkan kebijakan relaksasi angsuran kredit. Kalau sesuai SOP dari awal pengajuan hingga acc memang hanya selama 14 hari,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version