Reporter: Hasrun
RUMBIA – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membantu nelayan dalam mendapatkan izin menangkap ikan.
Kadis PTSP Bombana, Pajawa Tarika menuturkan, mulai Mei 2020 nelayan yang hendak mengurus perizinan di provinsi akan dijembatani PTSP kabupaten.
“Jadi segala jenis perizinan masyarat yang diurus di provinsi, akan dijembatani tim teknis kami. Mereka tidak usah lagi ke provinsi,” kata Pajawa Tarika, Selasa 3 Maret 2020.
Menurutnya, hal itu untuk lebih mengefektifkan proses perizinan sehingga nelayan Bombana tidak lagi mengeluarkan biaya untuk ke provinsi. Sebab semua urusan perizinan akan dijembatani PTSP Bombana.
“Nanti kita akan ada MoU dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sultra,” jelas Pajawa.
Ia juga menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan membuat pos pelayanan di Kecamatan Poleang, Poleang Barat dan Poleang Selatan untuk mempermudah layanan bagi warga di wilayah itu.
“Pertengahan bulan ini kami akan membuka pelayanan perizinan di lingkup Poleang. Kami siapkan semua dokumen pelayanan,” tutupnya.