FEATUREDKONAWE

Bantuan KPM-PKH di Konawe Capai 13.000 Warga, Penerima Terbanyak di Kecamatan Wonggeduku, Wawotobi dan Amonggedo

1335
×

Bantuan KPM-PKH di Konawe Capai 13.000 Warga, Penerima Terbanyak di Kecamatan Wonggeduku, Wawotobi dan Amonggedo

Sebarkan artikel ini

UNAAHA – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program yang di cetuskan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) yang dimulai pada Tahun 2007 lalu sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan pemberian Nantuan Sosial (Bansos) bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai KPM-PKH, kini mencapai sekitar 13.000 orang untuk di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra).

Seperti yang diungkapkan oleh Koordinator Kabupaten Konawe Pendamping PKH, Saiman menjelaskan, masyarakat penerima KPM-PKH di Konawe berkisar kurang lebih 13.000 orang.

“Data yang masuk dari Kementerian, yang baru itu kan ada sekitar 13.000 lebih, hanya itu belum kita pastikan sudah jumlah pastinya, karena masih ada beberapa Kecamatan itu yang hasil validasinya sampai sekarang ada yang bermasalah, pertama gagal dari Rekol terus ada KPM yang Eligible tapi tidak ada komponen,” ungkap Saiman Rabu, (21/3/2018).

Saiman menyebutkan, beberapa Kecamatan dengan jumlah KPM yang tinggi adalah Kecamatan Wonggeduku disusul Wawotobi dan Amonggedo.

“Kecamatan yang paling banyak itu ada Wonggeduku, Wawotobi, dan Amonggedo untuk jumlahnya kisaran hampir 1000 penerima KPM-PKH perkecamatan itu,” paparnya.

Selain itu, Saiman mengatakan, kriteria KPM yang paling banyak adalah usia Sekolah Dasar (SD), SMP, dan SMA.

Saiman juga menerangkan, jumlah KPM di Kabupaten Konawe di masa mendatang kemungkinan akan bertambah.

“Kalau tambahan, informasi yang kita dapat dari pusat memang akan ada di bulan Agustus ini, tapi saya belum bisa pastikan, biar bagaimana kita juga ini Konawe menunggu data dari Pusat,” tutup Saiman.

Penyaluran Bansos PKH sendiri diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Penyaluran bantuan diberikan dalam empat tahap dalam satu tahun.

Untuk diketahui, bantuan PKH diberikan dengan ketentuan berdasarkan nilai bantuan, merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017.

Komponen bantuan dan indeks bantuan PKH pada tahun 2017, yakni, bantuan Sosial PKH Rp 1.890.000, Lanjut Usia Rp 2.000.000, dan Penyandang Disabilitas Rp 2.000.000. Sementara untuk bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp 2.000.000.

Reporter: Arman Tosepu
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page