Reporter : Rahmat R/Editor: Indi La’awu
KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara mendapat catatan merah dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tata kelola kebijakan kelembagaan.
Hal ini sebagaimana disampaikan Pj Sekda Sultra Laode Ahmad Pidana Balompo dalam rapat percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di Ruang Pola Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Selasa 28 April 2020.
“Kita di Pemprov Sultra masuk catatan merah berkaitan dengan kebijakan kelembagaan dari Kemendagri,” kata Laode Ahmad Pidana Balompo.
Menurutnya, raihan buruk atas kebijakan kelembagaan berdasarkan beberapa indikator, seperti evaluasi jabatan lingkup Pemprov Sultra dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Jabatan Negara (LHKPN) pejabat eselon, serta penataan personel dan pembinaan kelembagaa.
“Yang menjadi perhatian ini adalah soal evaluasi jabatan, LHKPN Sultra sangat terlambat khususnya bagi eselon II ini bahkan masih ada yang belum melaporkan,” ungkap Laode Ahmad Pidana Balompo.
Diungkapkannya, pejabat yang belum memasukkan LHKPN nya adalah Kepala Disnakertrans Sultra, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak.
“Ada beberapa pejabat lainnya yang tidak mau mengakui keterlambatan pelaporannya. Bagi yang belum tolong menyesuaikan karena ini untuk penguatan lembaga kita,” tukasnya.