FEATUREDMUNA

Banyaknya Angkutan Umum Ilegal di Raha, Begini Tanggapan Komisi II DPRD Muna

475
×

Banyaknya Angkutan Umum Ilegal di Raha, Begini Tanggapan Komisi II DPRD Muna

Sebarkan artikel ini

RAHA – Terkait unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Angkutan Umum (AMPAU), Dinas Perhubungan (Dishub) Muna melalui sekretarisnya, Laode Nifaki Toe, bersama pimpinan Komisi II dan Anggota DPRD Muna lainnya menemui pengunjuk rasa di ruang presentatif Gedung DPRD Muna, (28/11).

Pada kesempatan itu, Laode Nifaki Toe membenarkan adanya mobil Plat Hitam yang beroperasi untuk mengantar jemput penumpang. Namun pihaknya sulit untuk menertibkan disebabkan belum adanya terminal resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menampung mobil Angkutan Kota Dalam Pedesaan (AKDP)

“Memang benar banyak mobil yang menggunakan plat hitam berkeliaran di Kota Raha untuk mengambil penumpang, namun kami belum bisa mengontrol karena belum ada terminal yang tetap. Saya juga berharap kepada Anggota DPRD Muna supaya membuatkan anggaran untuk pembuatan terminal AKDP,” ucap La Nifaki, Selasa (28/11).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Muna Fraksi Hanura, Irwan, menegaskan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Muna agar segera menertibkan terminal-terminal bayangan yang ada di Kelurahan Mangga Kuning Kecamatan Katobu, depan SMP Negeri 2 Raha dan Warangga.

“Saya minta Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja, red) untuk segera menertibkan terminal bayangan yang ada di Mangga Kuning, depan SMP 2, dan Warangga, karena rawan menimbulkan konflik horisontal antara supir mobil,” tandasnya.

Mengenai anggaran pembuatan terminal AKDP, AMPAU juga meminta Dinas Perhubungan agar mengajukan regulasinya berhubung DPRD Muna juga saat ini lagi membahas anggaran. Sebelumnya AMPAU Kabupaten Muna melakukan unjuk rasa di Kantor Dishub dan Kantor DPRD Muna.

Reporter: Erwin
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page