Kendari

Bapas Kendari Sebut Kasus Tindak Pidana Anak Meningkat Selama Masa Pandemi

381
×

Bapas Kendari Sebut Kasus Tindak Pidana Anak Meningkat Selama Masa Pandemi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kekerasan Anak
Ilustrasi. Sumber Foto : Internet

Reporter : Slamet Ariyadi

KENDARI – Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kota Kendari, Hasrudin menyebut, kasus tindak pidana anak untuk wilayah kerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) tahun 2020 khususnya selama masa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan yang sangat luar biasa.

“Benar bahwa kasus tindak pidana anak di wilayah kerja Balai Pemasyarakatan pada masa pandemi mengalami peningkatan yang sangat drastis dengan angka tindak pidana mencapai 82 orang anak” kata Kabapas Kendari Hasrudin, kepada Mediakendari.com, Rabu 05 agustus 2020.

Ia mengungkapkan angka tertinggi kasus tindak pidana anak tercatat pada kasus pencurian yang mencapai angka 38 anak. Sedangkan, urutan kedua adalah kasus tindak pidana perlindungan anak yang berjumlah 17 anak.

Hasrudin membeberkan kasus tindak pidana anak berdasarkan tingkat pendidikan, didominasi oleh tingkatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 26 orang, tidak tamat SMP sebanyak 15 orang, tidak tamat SMA sebanyak 12 orang serta anak SD sebanyak 15 orang. Sementara sisa merupakan kasus anak pada tingkat pendidikan SMA dan yang tidak menyelesaikan pendidikan SD.

Ia menjelaskan berdasarkan penelitian lapangan atau peninjauan langsung, faktor penyebab meningkatnya kasus tindak pidana anak secara umum adalah diakibatkan beberapa faktor seperti faktor ekonomi, faktor lingkungan, pergaulan, dan yang paling mendominasi adalah faktor keluarga.

“Namun dari 82 kasus yang telah di terima oleh Bapas berdasarkan permintaan Penelitian Pemasyarakatan (LITMAS), ada beberapa anak yang telah menjalankan proses diversi (penyelesaian kasus melalui jalur damai/mediasi) mencapai angka 43 orang dan 39 orang memasuki proses sidang dengan jumlah persentase perbandingan 60 persen selesai melalui upaya diversi serta 40 persen upaya sidang,” urainya.

You cannot copy content of this page