KENDARI, MEDIAKENDATI.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari permudah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui aplikasi Pajak Menyapa (Jakpa).
Kepala Bapenda Kota Kendari, Hj. Satria Damayanti mengatakan, pembayaran pajak dapat dilakukan secara digital yakni melalui aplikasi jakpa.
“Di jakpa itu langsung klik fitur pelayanan PBB karena di aplikasi itu juga terdapat fitur lainnya,” bebernya.
Menurutnya layanan yang dihadirkan tersebut bisa membantu masyarakat dalam mendapatkan dan mengakses layanan perpajakan di Kota Kendari.
Selain itu PBB juga dapat dilakukan secara transfer ke rekening langsung PBB.
“Itu akan dilakukan pelunasan kedalam sistem kami,” bebernya.
Dia melanjutkan proses transfer tersebut dapat dilakukan oleh semua bank melalui m-banking maupun aplikasi Qris.
“Pembayaran sudah bisa dimulai sampai jatuh tempo di 30 September. Tapi imbauan bapak walikota kepada ASN khususnya agar tidak menunggu jatuh tempo,” ungkapnya.
Reporter: Dila Aidzin