NEWS

Barisan Masyarakat Muna Barat  Tolak Pj Bupati Yang Bukan Usulan Gubernur Sultra 

1546

MUNA BARAT – Barisan Masyarakat Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersatu menggelar aksi demonstrasi menolak Penjabat (Pj) Bupati yang tidak melewati usulan dari Gubernur Sultra, H Ali Mazi, SH di Tugu Perjuangan Lagadi, Desa Lagadi, Kecamatan Lawa Senin 23 Mei 2022.

Aksi itu dilakukan sebab dinilai mencederai semangat otonomi daerah.

Kordinator lapangan, Kardono mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 201 ayat 9 dijelaskan bahwa untuk mengatasi kekosongan kepala daerah, maka akan ditetapkan penjabat (Pj) kepala daerah hingga Pilkada Serentak 2024.

Atas hal tersebut yang masih banyak menuai persoalan, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk pemerintah terkait pengisian kekosongan kepala daerah dengan mengimbau pemerintah untuk membuat aturan pelaksanaan dari Pasal 201 agar proses pemilihan Penjabat kepala daerah berjalan demokratis.

Baca Juga : Sengketa Lahan, Lapangan Sepakbola di Kolaka Utara Ditanami Buah-buahan

Kata Kardono, proses tersebut Gubernur Sultra telah menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri dengan mengirimkan surat usulan Pj Bupati yang salah satunya adalah Kabupaten Muna Barat.

“Kami mendesak Kemendagri, Bapak Tito Karnavian agar dapat melakukan peninjauan kembali atas surat keputusan penunjukan Pj Bupati di Muna Barat,” ungkapnya.

Untuk itu, Kardono meminta kepada DPR RI agar melakukan pembentukan pansus atau diskresi yang dilakukan oleh Mendagri terkait pengabaian usulan resmi gubernur tentang pengangkatan Pj Bupati di beberapa daerah di Indonesia, khususnya di Sultra.

“Saya meminta kepada KPK agar melakukan pencermatan terhadap proses penunjukan para Pj di Indonesia, termasuk di Muna Barat, Karena kami menduga sarat akan permainan. Kami  juga memberikan dukungan kepada Gubernur Sultra, bapak Ali Mazi untuk tidak melakukan pelantikan kepada calon Pj Bupati Mubar yang tidak melalui usulan Gubernur,” tandasnya.

 

Reporter : Wa irna

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version