NEWS

Bawa Sabu dari Kendari, Seorang Perempuan Ditangkap Polisi di Bombana

2699
×

Bawa Sabu dari Kendari, Seorang Perempuan Ditangkap Polisi di Bombana

Sebarkan artikel ini
Pelaku tindak pidana narkotika.

BOMBANA – Seorang perempuan berinisial NS (30) diamankan anggota Satreskoba Polres Bombana di Desa Rau – Rau, Kecamatan Rarowatu, pada Minggu 31 Oktober 2021.

NS ditangkap polisi gegara kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan anggota Satreskoba Polres Bombana yang sedang melakukan operasi Sikat Anoa 2021 yang dipimpin Kasat Satreskoba, Iptu Muhammad Salman.

Kapolres Bombana, AKBP Tedy Arief Soelistiyo melalui Paur Humas, Ipda Abdul Hakim menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang dari Kota Kendari yang sering datang memperjual belikan narkotika jenis sabu di Desa Rau-Rau Kecamatan Rarowatu, Bombana.

Menindaklanjuti informasi itu personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan mencari tahu ciri-ciri orang serta nomor hand phone target yang dimaksud. Pada hari Minggu 31 Oktober 2021 polisi kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa target dari Kendari akan masuk lagi ke Bombana,” jelasnya.

“Sehingga personil Sat Resnarkoba yang melakukan penyelidikan mengecek nomor handphone target, dan ketika mengetahui hasil pengecekan benar target mengarah ke Bombana. Satgas Ops sikat Anoa – 2021 bersama anggota Sat Resnarkoba menunggu di sekitar rumah mertua target di Desa Rau-Rau,” sambungnya.

Tak lama kemudian, lanjut Abdul Hakim, polisi melihat ada mobil berhenti dan melihat target turun dari mobil. Team langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan barang bawaan target.

Dari hasil penggeledahan ujarnya, polisi menemukan 10 sachet plastik bening, masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut ditemukan di dalam saku baju yang di simpan di dalam tas pakaian milik target.

“Dan target mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu yang telah ditemukan oleh petugas kepolisian adalah miliknya yang sengaja dibawa dari Kota Kendari ke Desa Rau-Rau untuk diperjual belikan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Mako Polres Bombana untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.

Dari perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Hasrun

You cannot copy content of this page