HUKUM & KRIMINALKendari

Bawa Sabu dari Makassar, Pria Asal Kendari ini Ditangkap BNNP Sultra di Bandara Haluoleo

719
×

Bawa Sabu dari Makassar, Pria Asal Kendari ini Ditangkap BNNP Sultra di Bandara Haluoleo

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana narkotika yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I (satu) jenis sabu dengan berat brutto mencapai 1,130 Kg pada Kamis lalu, tanggal 1 Februari 2018.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priambada mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka laki-laki dengan inisial DF (29) lahir di Kendari, pekerjaan wiraswata di Bandara Haluoleo Kendari.

“Satu tersangka berhasil kita amankan di Bandara Udara Haluoleo Kendari ketika bertolak dari Makassar ke Kendari,” ungkapnya dalam press releasenya, Senin (05/02/2018).

Lanjut Bambang, pada awal penangkapan, petugas BNNP Sultra mendapatkan informasi tentang akan masuk narkotika jenis sabu ke Kendari melalui Bandara Haluoleo. Atas informasi tersebut, petugas membuntuti orang yang telah dicurigai tersebut dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar hingga tiba di Bandara Haluoleo Kendari.

“Tim berantas BNNP Sultra berkoordinasi dengan Polri, Lanud Haluoleo Kendari dan pihak Bandara Haluoleo Kendari untuk melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat yang dicurigai petugas kemudian melakukan penggeledahan barang, dan berhasil menemukan empat bungkus yang berisi kristal berwarna putih yang diduga narkoba jenis sabu,” bebernya.

Dia juga menuturkan, modus yang digunakan DF atas barang narkotika jenis sabu yang dibawanya yaitu dengan menyelundupkan dan memasukkannya ke dalam enam makanan ringan yang telah dikemas dengan sangat rapi dengan mengunakan koper.

“Numun sekarang DF masih menjadi kurir dari setiap pemgiriman ini, DF mendapatkan 20 juta, tapi ia juga pemakai sabu dan kami masih melakukan pengembangan tentang kasus ini,” tutupnya.

Untuk diketahui, DF disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs bosen 112 (2) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Reporter: Ruslan
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page