KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menindak lanjuti terhadap mobil dengan plat merah dengan Nomor polisi DT 1208 T yang terparkir di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Tanggal (10/01/2018) lalu, saat pendaftaran Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dari pantauan Mediakendari.com, dalam proses pendaftaran pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Ali Mazi-Lukman Abunawas terdapat mobil plat merah tersebut, yang terparkir di depan Kantor KPU Provinsi Sultra.
Keganjilan itu menuai perhatian dari Ketua Bawaslu Sultra Hamirudin Udu. Menurut dia, pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait mobil plat merah yang tampak terparkir di depan Kantor KPU Sultra saat pendaftaran Paslon AMAN itu.
[Ridwan Bae: Aman Sudah Mendaftar Sekarang Waktunya Kita Kerja]
“Kami masih menindaklanjuti keberadaan mobil plat merah itu,” tegas dia di pelataran Kantor Bawaslu Sultra, pada Jumat kemarin (12/01/2018).
“Pokoknya akan dicari tahu, apakah itu mobil dinas ASN atau bukan. Jangan sampai mobil itu mobil dinasnya KPU atau Bawaslu,” sambungnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi kepada pemilik mobil tersebut.
Reporter: Hendrik B
Editor: Kardin